Berita Karangasem

JEGEG Pirang Karangasem Digerebek Tim Polsek Kubu, Dikenal Ternak Babi, Padahal Lakukan ini

JEGEG Pirang Karangasem Digerebek Tim Polsek Kubu, Dikenal Ternak Babi, Padahal Lakukan ini

istimewa
Seorang wanita asal Banjar Dinas Munti Desa, Desa Tianyar Tengah berinisial NNK (29) ditangkap jajaran kepolisian, Sabtu (26/7/2025) setelah nekat melakukan penggelapan sebanyak 8 mobil. ist 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tim Polsek Kubu mengamankan seorang wanita asal Banjar Dinas Munti Desa, Desa Tianyar Tengah, Karangasem berinisial NNK (29)

Wanita berambut pirang itu dikenal sebagai penjual ternak babi, penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Kubu pun mengungkap perilaku tersembunyi NNK.

Tak disangka, wanita asal Tianyar Tengah itu nekat melakukan penggelapan mobil.

Bahkan, penggelapan yang dilakukan pelaku tak tanggung-tanggung hingga totalnya mencapai delapan mobil.

Baca juga: Eks Pengamen di Bali Bams Pattikawa Gelar Pernikahan 7 Hari, Kini Selingkuh Bareng LC dan Kasir

Dalam melancarkan aksi penggelapan mobil, pelaku sampai berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari para korban.

Kasus penggelapan itu dibenarkan Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba dalam press release, Minggu (27/7/2025).

Kasus penggelapan itu terungkap bermula dari laporan seorang warga Banjar Munti Gunung Kauh, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Ni Nengah Wisni (51).

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan meminjam mobil milik korban.

Kemudian mobil tersebut dipindahtangankan dengan cara digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya," ujar Kapolres Karangasem.

Baca juga: SOSOK Komang Triska, Jadi Perjalanan Terakhir di Tigawasa Buleleng, Maut Kecelakaan Siswi SMA

Pasca menerima laporan penggelapan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan saksi dan mengantongi identitas tersangka.

Polisi lalu berhasil menangkap tersangka, yakni NNK (29) yang dikenal sebagai penjual ternak babi.

Dari hasil pengembangan kasus, ternyata NNK sudah berulang kali melakukan penggelapan mobil.

Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengamankan delapan unit mobil yang diduga digelapkan oleh pelaku.

Delapan mobil yang dijadikan barang bukti penggelapan tersebut yaitu, satu unit Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam, satu unit Daihatsu Terios warna putih.

Kemudian satu unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver, satu unit Suzuki Futura warna hitam.

Lalu satu unit mobil Toyota KF 80 Super Long, satu unit mobil Daihatsu Grandmax, dan satu unit Suzuki ST 150 Pick Up.

"Untuk menghindari para korban, tersangka ini berpindah-pindah tempat tinggal," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

"Saat ini kasus sedang dalam proses penyidikan dan tersangka telah ditahan di Polsek Kubu," tambah Joseph Edward Purba.

Kapolres Karangasem langsung kembalikan mobil ke pemilik

I Made Putu Tantra (60) tidak dapat menahan haru, setelah mobil pikap yang sempat hilang, akhirnya dikembalikan kepadanya setelah dilakukan pengungkapan oleh Polsek Kubu.

Ia merupakan satu diantara beberapa korban penggelapan, yang dilakukan wanita berinisial NNK (29) asal Banjar Dinas Munti Desa, Desa Tianyar Tengah.

Diketahui mobil jenis Mitsubishi T120 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi DK 8709 TC yang menjadi barang bukti kasus penggelapan itu, dikembalikan langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba.

"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran Polsek Kubu yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini dan mengembalikan mobil saya. Saya tidak menyangka prosesnya bisa secepat ini," ungkap Tantra, Minggu (27/7/2025).

Penyerahan barang bukti ini dilakukan Kapolres Karangasem di halaman Markas Polsek Kubu dan disaksikan langsung oleh beberapa warga masyarakat yang hadir.

Momen ini menandakan komitmen Polres Karangasem dalam memberikan pelayanan yang transparan dan tanpa dipungut biaya dalam proses penyidikan.

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Proses penyidikan yang kami lakukan transparan dan tanpa dipungut biaya apapun," tegas Kapolres Karangasem saat menyerahkan kunci mobil kepada korban.

Kapolres Karangasem menjelaskan, kasus ini merupakan bagian dari sembilan kasus penggelapan kendaraan yang berhasil diungkap oleh Polsek Kubu.

Dari delapan unit mobil yang diamankan, satu unit telah diserahkan kepada pemiliknya, sementara tujuh mobil lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan pemilik sahnya.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan mobil lainnya dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah.

Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan mobil dengan ciri-ciri seperti yang telah kami umumkan dalam konferensi pers untuk segera melapor ke Polsek Kubu," tegas Joseph Edward Purba.

Kapolres Karangasem juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga lainnya kepada orang lain, meskipun yang bersangkutan adalah orang yang dikenal.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang lain dalam hal peminjaman kendaraan seperti mobil.

Pastikan selalu ada bukti tertulis dan jelas mengenai perjanjian peminjaman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Kapolres Karangasem. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved