Berita Bali

Prajurit TNI Kodam IX/Udayana Ditempatkan di Kejaksaan Tinggi di Bali Nusra, Ini Maksudnya

Prajurit TNI Kodam IX/Udayana Ditempatkan di Kejaksaan Tinggi di Bali Nusra, Ini Maksudnya

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Perbantuan TNI pada Pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Bali Nusra, pada Senin 28 Juli 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Prajurit TNI AD jajaran Kodam IX/Udayana ditugaskan dalam perbantuan TNI untuk ditempatkan di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. 

Hal itu ditandai dengan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI, disusul Apel Gelar Pasukan dalam rangka Kesiapan Perbantuan TNI pada Pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Wilayah Bali Nusra.

Baca juga: JEGEG Pirang Karangasem Digerebek Tim Polsek Kubu, Dikenal Ternak Babi, Padahal Lakukan ini

Penandatanganan kerjasama menjadi tonggak penting dalam penguatan kerja sama operasional antara kedua institusi dalam mendukung tugas pokok masing-masing, khususnya di bidang pengamanan dan penegakan hukum.

Apel yang dipimpin Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., Kajati NTB Wahyudi, S.H., M.H., dan Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H berlangsung di Lapangan Upacara Kejati Bali, Renon, Denpasar, pada Senin 28 Juli 2025.

Baca juga: DISABET Ayam Taji Hingga Tewas di Denpasar, Berikut Kesaksian Lengkap Wayan Jeger di TKP Tajen

Dalam apel tersebut juga ditampilkan kendaraan operasional dari Kejaksaan dan kendaraan taktis dari satuan jajaran Kodam IX/Udayana sebagai bentuk kesiapsiagaan mendukung stabilitas hukum dan keamanan di wilayah Bali, NTB dan NTT melibatkan ratusan personel dari TNI dan Kejaksaan. 


"Ini untuk memperkuat sinergi antar-lembaga negara demi menciptakan penegakan hukum yang aman dan berintegritas," kata Pangdam IX/Udayana.


“Peran TNI bersifat mendukung secara terbatas dalam pengamanan institusi kejaksaan, baik dari sisi objek, personel, maupun jika diperlukan dalam operasi terpadu,” imbuh Pangdam.


Pangdam menginstruksikan kepada seluruh prajurit yang tergabung dalam tugas perbantuan agar memahami tugas secara mendetail, menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. 


Orang nomor 1 di jajaran Kodam IX/Udayana ini meminta agar koordinasi dilakukan secara intensif sesuai MoU dan surat tugas, serta menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi gangguan hukum dan keamanan.


“Sinergi berkelanjutan ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang aman, bersih, dan adil bagi masyarakat di wilayah Bali Nusra,” ujar Pangdam menutup amanatnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa keberadaan prajurit TNI yang ditempatkan di institusi kejaksaan sebagai bagian organik dari Asisten Pidana Militer (Aspidmil).


"Bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas penegakan hukum di bawah koridor hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Perpres No. 15 Tahun 2021 serta Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017," paparnya.


Hal itu dimaksudkan untuk menjaga independensi lembaga penegak hukum sekaligus menegaskan pelaksanaan Nota Kesepahaman Nomor 4 Tahun 2003 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI, serta tindak lanjut dari Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved