Sponsored Content

DPRD Bali Dengarkan Jawaban Gubernur Terkait Pandangan Umum Fraksi Pada Raperda APBD 

Terhadap infrastruktur yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat akan dilakukan koordinasikan dengan Kementerian terkait.

ISTIMEWA
DPRD Bali dengarkan jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke- 26 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 Senin 28 Juli 2025. 

Selanjutnya, berkenaan dengan pandangan/ pertanyaan Dewan mengenai Belanja Daerah, Gubernur Wayan Koster menyampaikan bahwa Peningkatan Belanja Operasi sebesar Rp 500 miliar lebih, apabila dibandingkan dengan realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, disebabkan karena adanya penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah serta program Asta Cita sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/640/SJ.

 

Penurunan belanja tidak terduga sudah mempertimbangkan sisa tahun anggaran dan potensi darurat yang kemungkinan terjadi, sementara penetapan alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak untuk masing-masing Kabupaten/ Kota, termasuk kewajiban Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2024 yang harus kita bayarkan.

 

Diterangkannya juga terkait alokasi anggaran untuk layanan Trans Metro Dewata pada Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 sebesar Rp 57 miliar lebih, adalah biaya operasional layanan bus Trans Metro Dewata (TMD) untuk 6 Koridor, yang mana pembiayaannya melalui sharing antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.

 

Penurunan alokasi anggaran pada beberapa Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

 

Sementara itu, untuk  perbaikan-perbaikan saluran irigasi, akan diprogramkan secara bertahap dan sharing pembiayaan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.

 

Dari program dan kegiatan yang dibiayai dari Pungutan Wisatawan Asing, pada intinya  sudah diarahkan sesuai Perda tentang Pungutan Wisatawan Asing, dan untuk memastikan arah peruntukan sesuai Perda, telah diterapkan sistem tagging sumber dana dalam APBD.

 

Dilanjutkan oleh Gubernur Koster, terkait Pembiayaan Daerah, disampaikan bahwa Rencana pinjaman daerah sebesar Rp 347,15 miliar merupakan strategi menciptakan keseimbangan fiskal menghadapi kebutuhan belanja yang sangat tinggi dengan tingkat pendapatan yang belum mencukupi. 

Strategi ini tidak ada kaitannya dengan penilaian kinerja instansi atau kinerja perorangan. Dan terhadap masukan dan saran yang substansinya di luar materi Raperda, ditegaskan Gubernur Koster yang berkenaan dengan polemik mengenai Majelis Desa Adat, dirinya mengajak seluruh Anggota Dewan untuk mengelola perbedaan pendapat ini dengan sebaik-baiknya dan mencari solusi yang tepat, tanpa harus berpolemik secara terbuka di ruang publik karena hal ini bisa berdampak negatif terhadap keberadaan desa adat. 

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved