Sponsored Content
DPRD Bali Dengarkan Jawaban Gubernur Terkait Pandangan Umum Fraksi Pada Raperda APBD
Terhadap infrastruktur yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat akan dilakukan koordinasikan dengan Kementerian terkait.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — DPRD Bali dengarkan jawaban gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke- 26 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 Senin 28 Juli 2025.
Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, usai mendengar Jawaban Gubernur pada Rapat Paripurna menjelaskan jawaban tersebut telah mengakomodir kepentingan masyarakat Bali.
“Ya, tanggapan saya sebagai pimpinan DPRD apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur sudah semuanya mengakomodir daripada kepentingan anggota Dewan itu sendiri dan kepentingan masyarakat Bali itu saja kan,” ungkap, Disel.
Baca juga: Kesbangpol Badung Kuatkan Peran Ormas dalam Mendukung Ketahanan Sosial dan Budaya Lokal
Baca juga: GUGAT Ihwal SK Pemberhentian, Bupati Sutjidra Persilakan GA dan WA, Sebut Itu Hak Mereka
Pada Rapat Paripurna tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, Soma Umanis-Bala. Koster menyampaikan sejumlah prioritas program terhadap kepentingan publik.
Seperti pendapatan daerah dan pemberlakuan tarif pajak yang lebih ringan. Kemudian, penambahan belanja daerah yang fokus pada kepentingan publik seperti layanan bus Trans Metro Dewata, optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA), menjaga keseimbangan keuangan daerah serta pembangunan infrastruktur prioritas guna mengatasi persoalan macet, sampah, dan juga alih fungsi lahan.
Disampaikan Gubernur Koster, mengenai Pendapatan Daerah, perhitungan target PAD pada Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memperhitungkan potensi pendapatan dengan memperhatikan realisasi realtime dan realisasi tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Potensi peningkatan pendapatan pajak daerah, dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, yang menerapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen kepada Kabupaten/ Kota, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan keringanan atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, opsen BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Hal ini tentu akan memberikan dampak pada penurunan tarif pajak mencapai 39,73% apabila dibandingkan dengan pengenaan tarif pajak antara Tahun 2024 dengan Tahun 2025.
Terhadap penurunan pendapatan Transfer DAK Fisik, hal tersebut tidak menjadi kendala karena belanjanya telah dialokasikan kembali melalui sumber pendanaan dari daerah.
"Sedangkan mengenai target pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA), kami terus melakukan upaya optimalisasi melalui pembaharuan kerjasama dengan para pihak terkait sesuai skema yang diatur dalam Perubahan Perda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing", tegasnya.
Gelar Musda Ke-XVI, PRSSNI Bali Bersiap Hadapi Disrupsi Digital |
![]() |
---|
Pujawali di Pura Asem Sari Amerta Jimbaran, Bupati Badung Adi Arnawa Tandatangani Prasasti |
![]() |
---|
5 Kadis Ikuti Seleksi Sekda Gianyar Bali, Gusti Bagus Adi Widhya Utama Raih Nilai Tertinggi |
![]() |
---|
Wawali Arya Wibawa Hadiri Pujawali Banjar Padangsumbu Kaja Denpasar Bali |
![]() |
---|
KERIS Tenis Club Milik Badung Sebagai Juara 4, Kejuaraan Tenis Beregu Putra Baveti Rocky Cup 2025 |
![]() |
---|