Berita Buleleng
GUGAT Ihwal SK Pemberhentian, Bupati Sutjidra Persilakan GA dan WA, Sebut Itu Hak Mereka
Pihaknya mempersilakan jika keduanya, akan menggugat SK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan menegaskan siap akan menghadapi gugatan itu.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Rencana GA dan WA, dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Buleleng menggugat SK Pemberhentian kerja, mendapat tanggapan dari Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra.
Pihaknya mempersilakan jika keduanya, akan menggugat SK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan menegaskan siap akan menghadapi gugatan itu.
Kepada awak media, Sutjidra mempersilakan jika GA dan WA akan menggugat SK tersebut. Menurutnya itu merupakan hak keduanya.
"Kita persilakan kalau misal ada keputusan yang tidak mereka setujui, boleh melakukan hal-hal seperti itu (gugatan). Tapi kita pasti hadapi," ucapnya, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng!
Baca juga: BIKIN Gaduh Pasca Dugaan Kasus Selingkuh, GA & WA Diberhentikan Sebagai PPPK, Dinilai Bikin Gaduh
Sutjidra juga menanggapi ihwal adanya indikasi pengambilan keputusan, yang terburu-buru serta tidak adanya sidang etik.
Dikatakan jika keputusan pemberhentian kerja sudah sesuai pertimbangan teknis dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
"Jadi tidak serta-merta keputusan itu diambil sepihak. Ini sudah melalui komunikasi dan proses. Bahkan pertimbangan-pertimbangan lain juga sudah kami berikan," ujarnya.
Dikatakan pula, Bapek sebagai pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah punya mekanisme. Di mana setiap ASN yang melakukan hal-hal di luar ketentuan, pasti akan dipanggil untuk disidang dan diberikan pertimbangan.
Namun antara PNS dan PPPK, lanjut Sutjidra, punya perbedaan. Untuk PNS ada 9 pertimbangan. Sedangkan PPPK hanya ada 3 pertimbangan, yakni berupa sanksi ringan, sedang dan berat.
Lantas disinggung soal rencana kuasa hukum dari pihak GA dan WA untuk mengadakan audiensi, Sutjidra mengaku pihaknya belum menerima informasi. Ia juga mengatakan pekan ini cukup padat jadwalnya.
"Untuk audensi belum ada komunikasi ke saya. Tapi mohon maaf Minggu-minggu ini saya cukup padat kegiatannya. Salah satunya persiapan Buleleng Festival," ucap mantan Wakil Bupati dua periode ini.
Sebagai informasi, GA dan WA telah menerima SK pemberhentian kerja pada 21 Juli 2025 lalu. Salah satu isi klausulnya, kedua PPPK ini diberhetikan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri.
Sanksi ini muncul setelah dua oknum PPPK yang bekerja di Sekretariat DPRD Buleleng ini, terlibat dugaan kasus perselingkuhan. Videonya pun viral di media sosial.
Walaupun telah menerima SK pemberhentian, masa kerja keduanya masih tersisa 15 hari. Sehingga keduanya tetap bekerja hingga awal Agustus.
Pasca menerima SK pemberhentian, baik GA maupun WA, melalui kuasa hukumnya mengaku akan melakukan audiensi dengan Pemkab Buleleng. Rencananya audiensi akan berlangsung pada Jumat (1/8/2025).
Khususnya kuasa hukum GA, selain audiensi, pihaknya akan menggugat SK bupati ke PTUN. Sedangkan kuasa hukum WA, audensi akan dilakukan dua kali yakni ke Pemkab Buleleng dan Pemprov Bali, sebelum akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN apabila tidak ada hasil audiensi. (mer)
Seorang Pegawai Minimarket Meninggal Usai Tabrak Truk di Buleleng Bali, Alami Cedera Kepala Berat |
![]() |
---|
SALING LAPOR Antara Perbekel Selat dan Ni Wayan Wisnawati di Buleleng Berakhir Damai |
![]() |
---|
Raih Medali Emas, Tiga Atlet Woodball Harumkan Nama Buleleng Bali di Kancah Internasional |
![]() |
---|
Tabrak Lari di Buleleng Bali, Deva dan Wahyu Diturunkan di Pinggir Jalan, Korban Dirawat Instensif |
![]() |
---|
Perbekel Selat dan Warganya Sepakat Damai di Bali, Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.