Berita Klungkung
Suparta Dibawa ke Bangunan Kosong, Mobil Disita Kasus Penggelapan di Polres Klungkung
Warga Desa Peguyangan Kangin, I Wayan Suparta mengaku tidak bisa bekerja karena mobilnya masih ditahan di Polres Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Warga Desa Peguyangan Kangin, I Wayan Suparta mengaku tidak bisa bekerja karena mobilnya masih ditahan di Polres Klungkung terkait dengan kasus dugaan penggelapan.
Wayan Suparta merasa keberatan dengan hal tersebut, sehingga dirinya mengajukan permohonan praperadilan dengan termohon Kapolres Klungkung, Kasat Reskrim Polres Klungkung dengan turut termohon Presiden RI, Menteri Keuangan RI.
Baca juga: Sosok Mahendra Putra, Warga Klungkung Nekat Utang untuk Berangkat Kapal Pesiar, Mental Sempat Down
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Semarapura dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan, Selasa (29/7/2025).
”Sekarang saya tidak bisa bekerja karena semua kendaraan saya diamankan,” ungkap Suparta.
Suparta datang ke PN Semarapura didampingi kuasa hukumnya, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara.
Baca juga: RAWAN Jebol Jalur Klungkung-Gianyar, Mahendra: Kalau Dibiarkan, Rusaknya Semakin Parah
Bhagaskara mengatakan, kasus ini bermula pada Mei 2024 lalu, ketika Suparta diamankan secara paksa oleh aparat Polres Klungkung.
Bukan di kantor polisi, pria yang bergelut di usaha jual beli serta penyewaan kendaraan ini malah dibawa ke sebuah bangunan kosong.
”Bukannya diamankan di pos atau kantor Polres Klungkung. Klien kami diamankan di sebuah bangunan kosong,” tuturnya.
Baca juga: Tujuh Bulan Tidak Tertangani, Warga Minta Jalan Jebol di Jalur Klungkung-Gianyar Segera Diperbaiki
Penahanan itu, menurutnya, tidak hanya mencoreng nama baik Suparta, tapi juga berdampak serius terhadap kondisi fisik dan usahanya.
Bhagaskara menyebut, Suparta sempat mengalami cedera pada telinga akibat kekerasan fisik yang diterima saat penangkapan.
Tak hanya itu, enam unit kendaraan milik Suparta disita polisi, yang notabene merupakan alat utama mata pencahariannya.
Baca juga: Motor Rombong Bakso Terbakar di Jalan Raya Akah Klungkung Bali, Warga Gotong Royong Padamkan Api
“Sejak kendaraan disita, penghasilan klien kami mandek. Usaha rentalnya lumpuh total. Padahal satu mobil saja bisa menghasilkan Rp300 ribu per hari,” ungkap Bhagaskara.
Melalui praperadilan ini, Suparta meminta majelis hakim menyatakan seluruh tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan oleh pihak Polres Klungkung adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Ia juga memohon agar proses penyelidikan dan penyidikan dihentikan serta enam kendaraan beserta surat-suratnya segera dikembalikan dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Tak hanya soal pengembalian barang bukti, Suparta juga menuntut ganti rugi sebesar Rp805 juta lebih atas kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.