CPNS dan PPPK

KOSTER Janji Pegawai Kontrak Tak Akan Diberhentikan, Simak Beritanya Berikut Ini

Ia memastikan, selama belum diangkat, seluruh tenaga kontrak tetap bekerja seperti biasa dan tidak akan diputus kontrak sepihak.

ISTIMEWA
ILUSTRASI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali. Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster beberapa waktu lalu saat ditemui di Denpasar.  

TRIBUN-BALI.COM  - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali. Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster beberapa waktu lalu saat ditemui di Denpasar. 

Koster menegaskan bahwa tenaga kontrak yang belum diangkat sebagai PPPK, mereka tidak akan diberhentikan, dan masih diberdayakan sesuai dengan tugas masing-masing.

"Terakhir, mengenai tenaga kontrak yang belum diangkat sebagai P3K, tetap kami perhatikan dan diberdayakan, tidak diputus kontrak, tetap bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Koster.

Lebih lanjut, Koster pun tidak menutup kemungkinan akan kembali mengadakan pengangkatan tenaga kontrak menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. “Mudah-mudahan berikutnya akan ada lagi pengangkatan tenaga honor ini menjadi P3K," kata Koster.

Baca juga: TEGAS Pesan Megawati di Bali, Solid dan Jangan Main Uang, ke Kader PDI Perjuangan Saat Bimtek PDIP

Baca juga: MOTIF Penembakan Masih Misterius! 3 Pelaku Penembakan WNA di Munggu Jalani Rekontruksi

Diberitakan sebelumnya, pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 4.351 PPPK dan 89 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam acara “Gubernur Menyapa ASN” yang digelar di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Rabu (28/5) lalu, Koster menyampaikan apresiasi atas kesabaran para tenaga kontrak yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa status yang pasti, sebelum akhirnya kini mendapatkan kepastian sebagai ASN.

"Tadi saya tanya, Bapak yang satu itu sudah 17 tahun jadi tenaga kontrak. Yang paling sini, Ibu 22 tahun jadi tenaga kontrak. Menunggu dengan sabar baru bisa diangkat menjadi P3K. Dan hari ini mendapatkan SK. Tepuk tangan untuk semua," imbuhnya. 

Gubernur Koster berharap ke depan akan ada kebijakan tambahan dari pemerintah pusat yang memungkinkan lebih banyak tenaga kontrak/honorer diangkat sebagai PPPK secara bertahap.

Ia memastikan, selama belum diangkat, seluruh tenaga kontrak tetap bekerja seperti biasa dan tidak akan diputus kontrak sepihak.

Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban atas keresahan ribuan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Bali yang masih menanti kejelasan status kepegawaian mereka. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Tags
PPPK
Koster
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved