CPNS dan PPPK
KOSTER Janji Pegawai Kontrak Tak Akan Diberhentikan, Simak Beritanya Berikut Ini
Ia memastikan, selama belum diangkat, seluruh tenaga kontrak tetap bekerja seperti biasa dan tidak akan diputus kontrak sepihak.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali. Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster beberapa waktu lalu saat ditemui di Denpasar.
Koster menegaskan bahwa tenaga kontrak yang belum diangkat sebagai PPPK, mereka tidak akan diberhentikan, dan masih diberdayakan sesuai dengan tugas masing-masing.
"Terakhir, mengenai tenaga kontrak yang belum diangkat sebagai P3K, tetap kami perhatikan dan diberdayakan, tidak diputus kontrak, tetap bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Koster.
Lebih lanjut, Koster pun tidak menutup kemungkinan akan kembali mengadakan pengangkatan tenaga kontrak menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. “Mudah-mudahan berikutnya akan ada lagi pengangkatan tenaga honor ini menjadi P3K," kata Koster.
Baca juga: TEGAS Pesan Megawati di Bali, Solid dan Jangan Main Uang, ke Kader PDI Perjuangan Saat Bimtek PDIP
Baca juga: MOTIF Penembakan Masih Misterius! 3 Pelaku Penembakan WNA di Munggu Jalani Rekontruksi
Diberitakan sebelumnya, pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 4.351 PPPK dan 89 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam acara “Gubernur Menyapa ASN” yang digelar di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Rabu (28/5) lalu, Koster menyampaikan apresiasi atas kesabaran para tenaga kontrak yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa status yang pasti, sebelum akhirnya kini mendapatkan kepastian sebagai ASN.
"Tadi saya tanya, Bapak yang satu itu sudah 17 tahun jadi tenaga kontrak. Yang paling sini, Ibu 22 tahun jadi tenaga kontrak. Menunggu dengan sabar baru bisa diangkat menjadi P3K. Dan hari ini mendapatkan SK. Tepuk tangan untuk semua," imbuhnya.
Gubernur Koster berharap ke depan akan ada kebijakan tambahan dari pemerintah pusat yang memungkinkan lebih banyak tenaga kontrak/honorer diangkat sebagai PPPK secara bertahap.
Ia memastikan, selama belum diangkat, seluruh tenaga kontrak tetap bekerja seperti biasa dan tidak akan diputus kontrak sepihak.
Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban atas keresahan ribuan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Bali yang masih menanti kejelasan status kepegawaian mereka. (sar)
Satu Pelaku Diduga sebagai Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
GERUDUG Markas Brimob di Jakarta, Driver Ojol Tak Terima Kematian Kawannya, Bagikan Pita Hitam! |
![]() |
---|
Sekda Alit Wiradana Terima Kunjungan Pemerintah Kota Makassar |
![]() |
---|
Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Setujui Penetapan 4 Ranperda Menjadi Perda |
![]() |
---|
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.