Penembakan di Badung

Kasus Penembakan WNA di Badung, Kejati Bali Sebut Jadi Sorotan Dunia dan Minta Percepat Proses Hukum

Pihaknya mengaku jika kasus tersebut menyangkut keamanan nasional dan citra internasional Bali. 

Tribun Bali/I Komang Agus
Kejati Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H (kiri) didampingi Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H (kanan) saat ditemui pada Rabu 30 Juli 2025 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Kasus penembakan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Badung, Bali, yang melibatkan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, kini menjadi sorotan publik lokal hingga internasional. 

Kejadian ini menyita perhatian aparat penegak hukum setelah salah satu korban, Zivan Radmanovic, ditemukan tewas dengan luka tembak, sementara satu korban lainnya, Sanar Ghanim, selamat meski mengalami luka serius.

Peristiwa penembakan itu terjadi di Villa Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, dan diduga merupakan aksi pembunuhan berencana yang telah disusun sebelum para pelaku tiba di Indonesia.

Melihat kasus yang saat ini motifnya masih misterius, Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) meminta penanganan kasus penembakan WNA dipercepat. 

Baca juga: Sewa Motor Rp 300 Ribu di Gianyar Bali, Dijual Rp 5 Juta, Dewa Gede Ditahan Kejaksaan

Hal itu pun dikatakan Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung pada Rabu 30 Juli 2025.

Pihaknya mengaku jika kasus tersebut menyangkut keamanan nasional dan citra internasional Bali

Bahkan setelah dilakukan rekonstruksi, didapat kronologi sesuai dengan penyidikan aparat kepolisian.

“Rekonstruksi kan sudah dilakukan, sehingga kasus itu menjadi terang benderang,” ujar ketut Sumedana

Pelaku penembakan saat digiring pada Pelaksanaan rekontruksi di villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,  pada Rabu, 30 Juli 2025.
Pelaku penembakan saat digiring pada Pelaksanaan rekontruksi di villa Casa Cantisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung,  pada Rabu, 30 Juli 2025. (Agus Aryanta-Tribun Bali)

Pihaknya juga meminta Kejari Badung dan Polres Badung untuk mempercepat proses pemberkasan dan penanganan kasus tersebut.

“Ini menyangkut isu keamanan daerah, nasional, bahkan internasional. Saya perintahkan Kejari dan Polres untuk merapatkan barisan dan melakukan komunikasi intensif agar penanganan perkara berjalan cepat dan profesional,” tegasnya

Kajati juga menyampaikan bahwa jaksa-jaksa terbaik akan ditugaskan untuk menangani kasus besar ini. 

Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipercayakan kepada Kejari Badung, dengan komitmen bahwa semua jaksa yang ditugaskan memiliki integritas dan pengalaman dalam perkara besar.

“Sudah ada empat jaksa yang kita siapkan untuk perkara ini. Semua harus koordinasi dengan intensif, Kejari, penyidik harus merapat karena ini menjadi perhatian publik,” bebernya.

Disinggung, apakah nanti akan ada bantuan dari Kejati terkait perkara tersebut, Ketut Sumedana dengan tegas mengatakan jika diperlukan akan diberikan bantuan langsung. 

“Kalau minta supervise, kita lakukan supervise. Tapi saya yakin jaksanya ini bagus dan sudah mempunyai pengalaman terkait penanganan kasus, apalagi menarik perhatian masyarakat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, WNA Australia yang kini menjadi tersangka dalam kasus penembakan WNA tersebut yakni Darcy Francesco Jenson (37) yang diduga sebagai otak pembunuhan, Tupou Pasa Midolmore (37) selaku eksekutor dan Coskun Mevlut (23) juga selaku eksekutor

Diketahui ketiga pelaku tiba di Bali pada malam hari, Selasa 17 Juni 2025, hanya beberapa jam sebelum penembakan terjadi. 

Fakta ini menguatkan dugaan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan secara matang sebelum mereka mendarat di Pulau Dewata. 

Saat ini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Badung

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Pada perkara ini, Polres Badung juga sudah melaksanakan rekonstruksi pada Rabu 30 Juli 2025 kemarin. 

Rekonstruksi dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus, di antaranya di Villa Casa Cantisya sebagai tempat kejadian perkara (TKP); Toko Sinar Harapan yang menjadi lokasi pembelian palu besi (hammer); serta sebuah minimarket di dekat villa, tempat para pelaku sempat terlihat berbelanja.

Proses juga dilanjutkan di beberapa titik lain, seperti Villa di kawasan Tumbak Bayuh; wilayah Buwit, Kabupaten Tabanan; serta Jalan Anyelir, Tabanan, yang diduga sebagai tempat para pelaku membuang senjata api dan meninggalkan mobil sewaan mereka. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved