TPA Suwung Tutup
TPA Suwung Tak Terima Sampah Organik, Ini yang Dilakukan DLHK Denpasar
Pembuangan sampah organik ke TPA Suwung resmi dihentikan per 1 Agustus 2025. Hal itu sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembuangan sampah organik ke TPA Suwung resmi dihentikan per 1 Agustus 2025.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Gubernur Bali nomor Nomor : B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tentang Penghentian Operasional Open Dumping TPA Regional Sarbagita Suwung.
Terkait penghentian tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa mengatakan pihaknya sudah menerima surat edaran itu.
Baca juga: 1 Agustus 2025 TPA Suwung Bali Tak Terima Kiriman Sampah Organik, Sekda: Wajib Mengikuti Proses
Menurutnya, surat itu sebagai bentuk komitmen untuk pengurangan sampah masuk ke TPA Suwung.
"Kami sudah langsung melakukan rapat dengan perbekel dan lurah se-Kota Denpasar untuk proses percepatan pengurangan sampah organik yang dibuang ke TPA," paparnya, Kamis, 31 Juli 2025.
DLHK pun meminta lurah dan perbekel agar lebih gencar melakukan sosialisasi.
Selain itu, pembuatan biopori dan teba modern juga akan diperbanyak lagi mulai dari sumbernya.
"Ini surat sudah diterima dan sudah tidak ada tenggang waktu lagi diberikan dari provinsi. Kami harus menggencarkan lagi untuk pemilahan dan penggunaan biopori serta teba modern," imbuhnya.
Menurutnya, teba modern dan biopori cukup efektif mengurangi sampah organik.
Baca juga: SARAN Solusi Sampah di Bali, Akademisi Minta Pertimbangkan Kebijakan Pelarangan AMDK di Bawah 1L
Selain itu, ada 24 tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang juga terus dimaksimalkan.
Namun saat ini pihaknya masih memiliki kendala terkait sampah organik yang dihasilkan dari penyapuan jalan.
Sampah-sampah dedaunan dan kayu gelondongan selama ini masih dibuang ke TPA.
Petugas DLHK selama ini hanya melakukan penyapuan dan pengangkutan ke TPA.
Baca juga: Penanganan Sampah, Dekan FISIP Undiknas Bali: Pemerintah Harus Bersinergi Dengan Masyarakat
"Kalau hasil penyapuan di jalan seperti civic centre Renon ini kan banyak dedaunan, kami selama ini mengandalkan ke TPA. Sebab, mesin pengolahan dan pencacah kayu gelondongan belum ada," ujarnya.
Proses pengadaan mesin ini juga membutuhkan waktu yang kemungkinan baru bisa dianggarkan pada perubahan atau induk 2026.
"Kami sudah sampaikan, kata pemprov sambil jalan. Tetapi ini wajib harus ditetapkan besok. Kalau kita paksakan ke TPS3R pasti tidak bisa karena kapasitasnya sedikit," ungkapnya.
Menurutnya, TPS3R yang dimiliki Kota Denpasar hanya cukup untuk menampung sampah rumah tangga. (*)
Berita lainnya di Sampah di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.