TPA Suwung Tutup

Hari Ini, TPA Suwung Ditutup untuk Sampah Organik, Mang Bemo: Saya Tidak Percaya Bisa Ditutup

Hari ini, Jumat (1/8/2025) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar tidak lagi menerima kiriman sampah organik.

Dok. Tribun Bali
TPA Suwung - Hari Ini, TPA Suwung Ditutup untuk Sampah Organik, Mang Bemo: Saya Tidak Percaya Bisa Ditutup 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari ini, Jumat (1/8/2025) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar tidak lagi menerima kiriman sampah organik.

Setelahnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025. 

Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran pers pada Rabu (30/7/2025).

Baca juga: 1 Agustus 2025 TPA Suwung Bali Tak Terima Kiriman Sampah Organik, Sekda: Wajib Mengikuti Proses

Lebih lanjut, Sekda Dewa Indra menjelaskan bahwa tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.

Surat yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung.

Baca juga: Kunjungi Pasar Badung Bali, Mendag Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan, Puji Pengelolaan Sampah

Mengacu pada Keputusan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat tersebut.

“Selanjutnya, kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping,” ujar Sekda Dewa Indra.

Untuk mengurangi volume sampah yang masuk, mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik.

“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” tandasnya, sembari menyampaikan bahwa operasional TPA ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.

Baca juga: VIDEO Sampah Menumpuk, Gubernur Koster Genjot Gerakan Bali Bebas Sampah dari Hulu ke Hilir

Guna menyukseskan tahapan ini, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah terbangun maupun yang akan dibangun. 

Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung juga didorong untuk mempercepat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS) di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat, atau mencari alternatif solusi/metode lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, rencana penutupan ini bukan yang pertama dan telah menjadi wacana berulang-ulang.

Dan bahkan penutupan TPA Suwung di akhir tahun 2025 diragukan bisa dilaksanakan. Hal itu diungkapkan oleh pendiri Komunitas Malu Dong, Komang Sudiarta alias Mang Bemo  saat diwawancarai Kamis (31/7/2025).

“Saya nggak percaya TPA Suwung bisa ditutup. Karena dasarnya melihat persoalannya ada di sumber. Banyak masyarakat belum teredukasi untuk bisa menyelesaikan sampahnya,” katanya.

Mang Bemo mengatakan, kebiasaan masyarakat belum terbangun untuk peduli dengan sampah.

“Pilah sampah saja masih ruwet. Ada yang sudah dipilah, saat dibuang dicampur lagi dan dibawa ke TPA Suwung. Karena terbiasa seperti itu, masyarakat malas memilah juga,” katanya.

Mang Bemo pun mengatakan hal itu hanya akan jadi sebatas wacana.

Jika memang mau menutup TPA, maka seharusnya sudah dilakukan edukasi sejak 10 tahun atau 15 tahun lalu. 

Memberikan edukasi masyarakat hingga memfasilitasi kebutuhan desa untuk bisa mengolah sampahnya secara mandiri.

“Kalau ngomong dasar penutupannya apa? Apakah desa sudah bisa mandiri? Desa mana? Berapa desa?,” katanya.
Apalagi menurutnya sekarang pengangkutan sampah kebanyakan menggunakan truk dan langsung dibawa ke TPA. “Ada yang dipilah, mungkin pemulung mengambil. Tapi 80 - 90 persen dibawa ke TPA,” imbuhnya.

Mang Bemo mengatakan, jika memang akhir tahun 2025 ditutup, maka itu adalah penutupan paksa. Karena di bawah masih belum siap. Ia mencontohkan, sedikit ada masalah di TPA Suwung maka akan ada banyak tumpukan sampah di Denpasar.

Selain itu, Tempat Pengolahan Sampah, Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) juga belum berfungsi secara maksimal.

“Kalau ditutup dipaksa akan banyak dampaknya. Pertama TPS akan penuh, karena sekarang itu tempat transit sampah selama ini sebelum dibawa ke TPA,” katanya.

Sampah juga akan semakin menumpuk di rumah, sekolah, hingga di kantor. Dan ini berdampak pada masalah kesehatan.

“Kalau di desa mungkin masih ada teba dan sampahnya dibawa ke sana. Kalau di kota, sampah otomatis akan dibawa ke depan, yang artinya di pinggir jalan. Jorok,” paparnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, mengambil langkah antisipatif terkait penyetopan pengiriman sampah organik ke TPA Regional Suwung yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025.

DLHK Bali menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan Koordinator Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP-PSBS), Dr. Luh Riniti Rahayu, bersama Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, unsur TNI/Polri, Satpol PP, Inspektorat Bali, dan pemangku kepentingan lainnya, pada Rabu (30/7).

Untuk mengantisipasi potensi resistensi terhadap kebijakan ini, akan dibentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali yang berlokasi di TPA Regional Suwung.

Satpol PP Bali juga akan mengintensifkan patroli di kawasan Pusat Pemerintahan Pemprov Bali guna mengantisipasi dampak dari penerapan kebijakan tersebut.

Rentin sangat berharap dukungan masyarakat di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung agar penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung dapat berjalan sesuai tahapan yang diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI. 

Masih Buang Sampah Tak Perpilah

Pemerintah Kabupaten Badung mulai putar otak untuk penanganan sampah di wilayahnya. Mengingat mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik. Kendati demikian, pemkab Badung mengakui sampai saat ini masih membuang sampah ke TPA Suwung. Hanya saja sampah yang dibuang merupakan sampah campuran yang tidak terpilah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Dinas LIngkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung IB. Gede Arjana saat dikonfirmasi Kamis (31/7) tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku sampah yang dibuang ke TPA Suwung merupakan sampah campuran.

“Iya kita masih membuang sampah campur dari rumah tangga atau sampah yang tidak terpilah. Termasuk beberapa sampah laut yang terdampar di pantai,” ucapnya.

Sayangnya pihaknya tidak merinci berapa ton sampah yang masih dibuang ke TPA Suwung. Namun untuk sampah khusus organik, sampai saat ini tidak ada dibuang.

“Sampah campur  hampir 70 persen sampah organik. Nanti ini akan kita lakukan pemilahan. Bahkan kami sudah imbau kepada masyarakat untuk memilah,” ucapnya.

Terkait dengan penutupan TPA Suwung, pihaknya di DLHK sudah melakukan berbagai upaya dengan memaksimalkan TP3R di setiap desa. “Desa saat ini kita maksamalkan, karena harus diselesaikan dari sumbernya,” bebernya.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah itu strategi penanganan sampah selanjutnya seperti yang tertuang dalam surat dan sesuai arahan pimpinan yakni, pengelolaan sampah berbasis sumber dengan pemilahan. Begitu juga mengaktifkan TPS3R di semua desa dan kelurahan.

“Sampah residu maksimal 10% sampai dengan 20?n cacahan sampah organik dari masing-masing TPS3R akan diterima di TPST Mengwitani,” kata dia. (*)

 

Berita lainnya di TPA Suwung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved