Berita Badung

Tingkatkan PAD, Pemkab Badung Akan Naikkan Tarif Masuk Sejumlah Objek Wisata

Tingkatkan PAD, Pemkab Badung Akan Naikkan Tarif Masuk Sejumlah Objek Wisata

Tribun Bali/I Komang Agus
Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta. Ini Sejumlah DTW Di Badung Bali Yang Tarifnya Akan Naik, Termasuk Pantai Pandawa 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Badung untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satunya yakni meningkatkan tarif tiket masuk objek wisata atau Retribusi Jasa Usaha Atas Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga.

Peningkatan tarif tersebut sudah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pansus yang dipimpin I Nyoman Satria itu pun telah melakukan finalisasi pembahasan yang selanjutnya pengesahan Ranperda akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Badung.

Baca juga: TAK TERIMA Anjingnya Diracun di Sanur Denpasar, Pemilik Pulang dari Luar Negeri dan Lakukan ini

"Itu pasti ada kenaikan-kenaikan PAD Badung itu, walaupun kecil, termasuk sewa tanah milik aset daerah, tentu akan menjadi salah satu sumber penghasil PAD," kata Nyoman Satria.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta yang dikonfirmasi Jumat 1 Agustus 2025 menyabutkan jika akan ada perubahan tarif terhadap sejumlah objek wisata.

"Memang ada beberapa yang melakukan penyesuaian tarif retribusi dan ada yang masih mempertahankan tarif lama," ujarnya.

Baca juga: DITANYA Alasan Tikam Korban di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Ini Jawaban Oknum Anggota Ormas

Pihaknya menyebutkan semua itu adalah usulan dari pengelola objek wisata. Tapi Perubahan perda Nomor 7 2023 itu akan dilangsungkan untuk peningkatan pajak.

 


Lebih lanjut dirinya menyebutkan dari perubahan Perda nomor 7 tahun 2023 tentang retribusi Daerah dan Pajak Daerah Kenaikan tarif itu pun bervariasi antara Rp2.000 – sampai Rp 15.000.


Tidak hanya tarif masuk ke DTW, tarif parkir juga mengalami peningkatan. Tarif parkir yang awalnya dari Rp1.000 untuk motor meningkat menjadi 2.000. 


Sementara itu untuk parkir mobil yang sebelumnya  Rp 2.000 menjadi Rp4.000 dan parkir truk sebesar Rp10.000. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved