Berita Badung
Tingkatkan PAD, Pemkab Badung Akan Naikkan Tarif Masuk Sejumlah Objek Wisata
Tingkatkan PAD, Pemkab Badung Akan Naikkan Tarif Masuk Sejumlah Objek Wisata
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Badung untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya yakni meningkatkan tarif tiket masuk objek wisata atau Retribusi Jasa Usaha Atas Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga.
Peningkatan tarif tersebut sudah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pansus yang dipimpin I Nyoman Satria itu pun telah melakukan finalisasi pembahasan yang selanjutnya pengesahan Ranperda akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Badung.
Baca juga: TAK TERIMA Anjingnya Diracun di Sanur Denpasar, Pemilik Pulang dari Luar Negeri dan Lakukan ini
"Itu pasti ada kenaikan-kenaikan PAD Badung itu, walaupun kecil, termasuk sewa tanah milik aset daerah, tentu akan menjadi salah satu sumber penghasil PAD," kata Nyoman Satria.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta yang dikonfirmasi Jumat 1 Agustus 2025 menyabutkan jika akan ada perubahan tarif terhadap sejumlah objek wisata.
"Memang ada beberapa yang melakukan penyesuaian tarif retribusi dan ada yang masih mempertahankan tarif lama," ujarnya.
Baca juga: DITANYA Alasan Tikam Korban di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Ini Jawaban Oknum Anggota Ormas
Pihaknya menyebutkan semua itu adalah usulan dari pengelola objek wisata. Tapi Perubahan perda Nomor 7 2023 itu akan dilangsungkan untuk peningkatan pajak.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan dari perubahan Perda nomor 7 tahun 2023 tentang retribusi Daerah dan Pajak Daerah Kenaikan tarif itu pun bervariasi antara Rp2.000 – sampai Rp 15.000.
Tidak hanya tarif masuk ke DTW, tarif parkir juga mengalami peningkatan. Tarif parkir yang awalnya dari Rp1.000 untuk motor meningkat menjadi 2.000.
Sementara itu untuk parkir mobil yang sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp4.000 dan parkir truk sebesar Rp10.000. (*)
Jalan Kerobokan-Canggu Masih Ditutup Pasca Banjir, Kendaraan Yang Terperosok Baru Dievakuasi |
![]() |
---|
Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Kadek S, Jadi Kurir Tertangkap Bawa 44 Gram Sabu & 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Langkah Serius Pemkab Badung Cegah Rabies, Libatkan Desa Adat untuk Pembuatan Perarem |
![]() |
---|
DITEMBAK! Buronan Kejar-kejaran dengan Polisi di Abianbase Badung, Lakukan ini pada Wayan |
![]() |
---|
Curi Motor Petani di Sading Bali, Slamet Terpaksa Dilumpuhkan dengan Timah Panas, DPO Sejak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.