Seputar Bali
Cara Pengibaran Bendera ‘One Piece’ yang Benar Menurut Hukum Jelang HUT RI, Jangan Cuma FOMO
Fenomena pengibaran bendera bajak laut dari cerita fiksi ‘One Piece’ sedang ramai diperbincangkan oleh warganet di Indonesia
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Fenomena pengibaran bendera bajak laut dari cerita fiksi ‘One Piece’ sedang ramai diperbincangkan oleh warganet di Indonesia jelang Hari Kemerdekaan RI ke 80.
Namun banyak yang tidak tahu bahwa pengibaran bendera ini bisa dikenakan hukum pidana jika dikibarkan tanpa mengikuti peraturan.
Sebenarnya, pengibaran bendera organisasi maupun fiksi tidak jadi masalah karena ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi.
Namun, jika pengibaran bendera ini malah mencederai martabat dan simbol Negara maka dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Pengeroyokan di Denpasar, Gerombolan Anak Muda Diduga Curi Tas dan Dompet
Jadi apa yang harus diperhatikan jika ingin mengibarkan bendera ‘One Piece’ saat memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 80?
Pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, “Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.”
Pasal 17 ayat (1) menyebutkan, bila bendera Merah Putih dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, maka ukuran bendera harus seimbang dan ukuran tiang bendera negara pun sama.
Adapun Pasal 21 mengatur tentang pengibaran bendera Merah Putih bersama dengan bendera organisasi atau simbol bukan negara. Begini bunyi lengkap Pasal 21:
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan di Denpasar Diburu, Korban Dipukul Gerombolan Anak Muda lalu Kabur
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.

Baca juga: Ribuan Warga Jembrana Bali Bekerja Di Luar Negeri, Terbanyak di Jepang, Ingin Perbaiki Ekonomi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.