Seputar Bali
Cara Pengibaran Bendera ‘One Piece’ yang Benar Menurut Hukum Jelang HUT RI, Jangan Cuma FOMO
Fenomena pengibaran bendera bajak laut dari cerita fiksi ‘One Piece’ sedang ramai diperbincangkan oleh warganet di Indonesia
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Fenomena pengibaran bendera bajak laut dari cerita fiksi ‘One Piece’ sedang ramai diperbincangkan oleh warganet di Indonesia jelang Hari Kemerdekaan RI ke 80.
Namun banyak yang tidak tahu bahwa pengibaran bendera ini bisa dikenakan hukum pidana jika dikibarkan tanpa mengikuti peraturan.
Sebenarnya, pengibaran bendera organisasi maupun fiksi tidak jadi masalah karena ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi.
Namun, jika pengibaran bendera ini malah mencederai martabat dan simbol Negara maka dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Pengeroyokan di Denpasar, Gerombolan Anak Muda Diduga Curi Tas dan Dompet
Jadi apa yang harus diperhatikan jika ingin mengibarkan bendera ‘One Piece’ saat memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 80?
Pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, “Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.”
Pasal 17 ayat (1) menyebutkan, bila bendera Merah Putih dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, maka ukuran bendera harus seimbang dan ukuran tiang bendera negara pun sama.
Adapun Pasal 21 mengatur tentang pengibaran bendera Merah Putih bersama dengan bendera organisasi atau simbol bukan negara. Begini bunyi lengkap Pasal 21:
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan di Denpasar Diburu, Korban Dipukul Gerombolan Anak Muda lalu Kabur
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.

Baca juga: Ribuan Warga Jembrana Bali Bekerja Di Luar Negeri, Terbanyak di Jepang, Ingin Perbaiki Ekonomi
Jadi, jika masih tetap ingin mengibarkan bendera ‘One Piece’, sangat disarankan untuk mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Utamakan untuk mengibarkan bendera ‘One Piece’ berada di bawah bendera Merah Putih dengan ukuran yang lebih kecil.
Bisa juga dengan menggunakan tiang yang berbeda namun tetap berada di belakang bendera Merah Putih dengan ukuran yang lebih kecil.
Di Bali sendiri, gerakan pengibaran bendera ‘One Piece’ masih belum terlalu banyak terlihat.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pemantauan pengibaran bendera ‘One Piece’.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy.
"Sampai saat ini Polda dan jajaran melakukan pemantauan di wilayah," ujar Kombes Pol Sandy, pada Minggu 3 Agustus 2025.
Pemerintah melalui Menkopolkam Budi Gunawan juga telah memberikan pernyataan agar masyarakat menahan diri tidak terprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa.
Hal ini bukan berarti pemerintah anti kritik, namun pihaknya mengingatkan agar tidak mencederai simbol negara, dimana di masa menjelang HUT Kemerdekaan yang seharusnya menjadi semarak adalah nuansa bendera Merah Putih.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan bahwa demokrasi merupakan ekspresi yang wajar sejauh tidak bertentangan dengan konstitusi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.