TPA Suwung Tutup

Polemik Penutupan TPA Suwung, Sampah Campuran Organik dan Anorganik Datang: Kije Abe?

Penutupan TPA Suwung di Bali masih terus jadi polemik karena masih banyak warga yang kesulitan untuk membuang sampahnya.

Pixabay
ILUSTRASI SAMPAH - Polemik Penutupan TPA Suwung, Sampah Campuran Organik dan Anorganik Datang: Kije Abe? 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Penutupan TPA Suwung di Bali masih terus jadi polemik karena masih banyak warga yang kesulitan untuk membuang sampahnya.

TPA Suwung saat ini sudah ditetapkan sebagai tempat pembuangan sampah anorganik dan sampah residu, namun masih ditemukan sampah tercampur yang dibuang di TPA Suwung.

Pembatasan sampah yang dibuang ke TPA Suwung ini membuat banyak warga bertanya-tanya, “kije abe?” yang dalam bahasa Indonesia berarti “dibawa kemana?”

Hal ini diungkapkan langsung oleh salah satu pengemudi truk pembuangan sampah yang masih terlihat membawa sampah yang tercampur antara sampah anorganik dan sampah residu.

Baca juga: Fast Boat Kecelakaan Saat Masuk Pelabuhan Sanur, SAR Denpasar Terjunkan Personel

Eka, salah satu Sopir Truk Pengangkut Sampah di TPA Suwung, mengatakan sampah yang dibawanya masih tercampur antara sampah organik dan anorganik.

“Masih kecampur (sampah organik dan non organik),”

“Ada (pelarangan buang sampah organik) tapi belum dilaksanakan. Kalau itu dije abe (dimana bawa) sampah organik,” jelas, Eka.

Eka mengatakan ia merupakan pengelola sampah swakelola swasta dan mengangkut sampah dari Padangsambian Kelod, Denpasar.

Bahkan, menurutnya tidak ada batasan kapan terakhir dapat membuang sampah organik.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Rentin sendiri sudah menegaskan bahwa TPA Regional Suwung sudah tidak menerima sampah organic lagi.

“Tidak benar bahwa TPA Suwung dibuka kembali untuk sampah organic,”

“TPA Suwung memang tutup, tapi hanya untuk jenis sampah organic,”

“Sampah anorganik dan residu tetap bisa masuk sesuai ketentuan,” tegas Made Rentin dalam keterangannya di Denpasar, Jumat (1/8).

Baca juga: Galeri 24 Hadir di Acara Sunset di Kebun, Cukup Scan Barcode Bisa Dapatkan Emas Mulai dari 0,001 gr

Penutupan TPA Suwung untuk sampah organik ini, jelas Rentin, merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penghentian Pengelolaan Sampah dengan Metode Open Dumping, yang harus dihentikan paling lambat 180 hari sejak diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, yang menyatakan bahwa mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved