Sponsored Content
DPRD Badung Terima Dokumen KUA/PPAS Tahun 2026 dan Ranperda APBD Perubahan 2025
DPRD Kabupaten Badung menerima secara resmi dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - DPRD Kabupaten Badung menerima secara resmi dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025 sekaligus rancangan KUA-PPAS Induk APBD 2026 dari Pemerintah Kabupaten Badung di kantor dewan setempat, Rabu 6 Agustus 2025
Dokumen diterima oleh Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta didampingi Anggota DPRD Badung, I Nyoman Satria.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba didampingi Kepala Bappeda I Made Wira Dharmajaya dan Plt Kepala BPKAD, I Ketut Wisuda.
Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta mengungkapkan, pasca menerima dua dokumen tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembahasan-pembahasan.
Baca juga: Capai Rp 5 Miliar Lebih, DPRD Badung Belum Setujui Penghapusan Restribusi IMB
“Kami hari ini menerima dokumen KUA-PPAS Perubahan tahun 2025. Kalau kemarin kan rancangan perubahannya, sekarang dokumen yang sudah selesai. Selain itu, kami juga menerima rancangan KUA-PPAS induk tahun 2026 untuk dibahas hingga November nanti,” ujarnya.
Politisi Demokrat asal Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi ini melanjutkan, pembahasan akan dimulai pekan depan, dimulai dengan penetapan jadwal.
“Kami akan tindaklanjuti mulai hari Senin nanti. Kami dari pimpinan akan membahasnya. Tentu dalam hal ini dimulai dari penetapan jadwal dan lain sebagainya untuk membahas KUA PPAS Induk 2026,” terang Sunarta.
Disinggung mengenai prioritas program dalam rancangan KUA PPAS Induk APBD tahun 2026, Sunarta mengaku belum mengetahui secara detail isi dari dokumen yang baru saja diterima.
Baca juga: Kronologi Ditemukannya Jenazah Kadek Adi, Korban Kecelakaan Fastboat Bali Dolphin Cruise II
Namun demikian, dari informasi awal yang diterima, bahwa fokus pembangunan tetap diarahkan pada percepatan infrastruktur jalan guna mengatasi kemacetan di Badung.
“Kami baru menerima, belum dibaca isinya. Tapi saya dengar tetap masih lanjutan daripada pembangunan infrastruktur jalan yang akan diselesaikan,”
“Di Perubahan 2025 sudah masuk pinjaman daerah Rp 1,4 triliun lebih untuk pengadaan lahannya,”
“Untuk tahun 2026, menurut informasi tadi, terus berlanjut. Termasuk infrastrukturnya,” ucapnya.
Mengenai pinjaman daerah, kata Sunarta, telah masuk dalam dokumen Perubahan 2025 dan akan dilanjutkan dalam anggaran Induk tahun 2026.
Keputusan mengambil pinjaman daerah ini tentunya sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif sebagai satu kesatuan dalam Pemerintahan Kabupaten Badung.
“Mekanisme pinjaman daerah itu sudah dikomunikasikan oleh Bupati dan Ketua DPRD sehingga masuk di KUA dan PPAS,”
“Berarti kan sudah dikomunikasikan, sudah dibahas. Makanya kemarin sudah disetujui," imbuhnya. (*)