Sampah di Bali

Pengelolaan Ruwet, Forum Swakelola Sampah Bali: Seolah-olah Pemerintah Lari dari Tanggung Jawab

Tidak dikirimnya sampah organik ke TPA Suwung dengan kondisi sampah di Bali saat ini, membuat pemerintah terkesan lari

Pixabay
ILUSTRASI SAMPAH - Pengelolaan Ruwet, Forum Swakelola Sampah Bali: Seolah-olah Pemerintah Lari dari Tanggung Jawab 

“Nanti kita-kita ini selaku swakelola sampah akan membawa sampah atau membuang sampah ke TPA Tabanan atau mungkin akan disiapkan lahan lain di situ, itu domainnya pemerintah nanti. Tetap masyarakat yang terbebani, karena jauh otomatis biaya operasional kan tinggi ya,” jelasnya. 

Karena biaya operasional tinggi, otomatis akan membebani ke masyarakat, di mana masyarakat harus membayar lebih banyak lagi. 

“Ke depannya, sekarang kita bersakit-sakit dulu kan, harapan kita ke depannya kita akan bersenang-senang, dengan terwujudnya pabrik pengelolaan sampah yang berbasis lingkungan nanti, seperti itu,” tutupnya. 

TEGAS! Sekda Bali Intruksikan Semua Sampah Organik Perkantoran Diolah di Teba Modern 

Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) dengan mengoptimalkan fungsi teba modern di seluruh lingkungan kantor perangkat daerah dan unit pelaksana teknis daerah.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 1573 Tahun 2025.

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Gubernur Bali yang mengatur penghentian operasional open dumping TPA Regional Sarbagita Suwung untuk sampah organik mulai 1 Agustus 2025.

Langkah tersebut bertujuan mengurangi beban TPA sekaligus mengajak seluruh ASN dan pegawai non-ASN menjadi teladan dalam mengelola sampah dari sumbernya.

Sekda Bali menginstruksikan agar semua sampah organik dari kegiatan perkantoran diolah di teba modern yang telah dibangun.

Sementara sampah anorganik, seperti plastik, kertas, dan logam, harus dipilah untuk kemudian didaur ulang melalui pemulung, pengepul, atau pembeli barang bekas.

Jika kapasitas teba modern tidak mencukupi, instansi diminta menambah fasilitas sesuai ketersediaan lahan atau bekerja sama dengan TPS3R terdekat.

Tak hanya di kantor, ASN dan pegawai non-ASN juga diimbau mengelola sampah organik rumah tangga. Bagi yang memiliki lahan cukup dianjurkan membangun teba modern di rumah, sementara yang lahannya terbatas dapat memanfaatkan tong komposter atau metode alternatif lain.

“Dengan pelaksanaan ketentuan ini, ASN dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi Bali menjadi pelopor pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Sekda Bali, Dewa Made Indra dalam Surat Edaran tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya baru pengelolaan sampah di Bali, mengurangi ketergantungan pada TPA, dan melestarikan lingkungan hidup bagi generasi mendatang. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved