Sampah di Bali
Pengelolaan Ruwet, Forum Swakelola Sampah Bali: Seolah-olah Pemerintah Lari dari Tanggung Jawab
Tidak dikirimnya sampah organik ke TPA Suwung dengan kondisi sampah di Bali saat ini, membuat pemerintah terkesan lari
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebagian besar masyarakat tidak mau memilah-milah sampahnya. Jika pun ada, hanya beberapa sekian persen, kebanyakan masyarakat malas untuk memilah sampah karena sudah membayar tenaga pengangkut sampah.
Hal tersebut diungkapkan oleh, I Wayan Suarta, Ketua Forum Swakelola Sampah Bali ketika dikonfirmasi.
Suarta menekankan, sampah memang merupakan tanggung jawab pemerintah, terlebih masyarakat sudah baik.
“Kenapa saya bilang baik? Karena dia (masyarakat) sudah membayar lewat pajaknya, jadi pemerintah sebenarnya bertanggung jawab atas penyediaan penyelenggaraan daripada pembiayaan juga atas pengelolaan sampah masyarakat, penyediaan TPA dan pemrosesan di TPA itu kan tanggung jawab pemerintah,” ucapnya, Jumat 8 Agustus 2025.
Baca juga: Gubernur Koster: Tak Ada TPA Baru, Sampah Organik Warga Masih Diambil Petugas Kebersihan
Tidak dikirimnya sampah organik ke TPA Suwung dengan kondisi sampah di Bali saat ini, membuat pemerintah terkesan lari dari tanggung jawabnya.
“Yang sekarang ini kan seolah-olah lari dari tanggung jawab seperti itu, masyarakat malahan ditekan-tekan padahal dia sudah bayar itu, termasuk juga gaji pegawainya itu sudah dibayar sama masyarakat, apakah itu pengusaha, hotel-hotel, masyarakat sendiri itu semua sudah dibayarkan lewat pajak mereka,” imbuhnya.
Lebih lanjutnya ia memaparkan, jika sistem di TPA Suwung bermasalah, mengapa tidak sistem tersebut yang diubah, mengapa masyarakatnya yang diubah sistemnya.
Hingga kini aktivitas pengambilan sampah organik masih dilakukan oleh swakelola sampah.
“Masih dilakukan, karena itu masih ditekankan sama pemerintah, agar tetap itu dilakukan, pengelolaan sampah tetap dilakukan, nah terus penyelesaian untuk nanti dibuatkan pabrik-pabrik yang mempergunakan teknologi itu tetap akan dilakukan juga seperti itu. Jadi dua ini tetap akan sama-sama jalan, seperti itu,” bebernya.
Ke depannya, Pemerintah Kota Denpasar diminta untuk menyiapkan lahan.
Kebetulan Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki kurang lebih lahan seluas 5 hektar, dan inilah yang akan dibangun semacam pabrik.
Diprediksi pabrik ini akan mengelola sampah seribu ton dalam waktu satu hari.
“Jadi kan pabrik itu nanti rencananya sampah-sampah masyarakat itu masuk ke situ nanti dibakar terus energi panas itu akan dijadikan tenaga listrik di situ. Kebetulan PLN dekat juga dekat dari lokasi,” ucapnya.
Proyek tersebut sudah diambil alih dan menjadi tanggung jawab pusat. Kurang lebih pengerjaannya dari start sampai operasional ialah 1-2 tahun.
Sebelum itu berproses, maka rencananya Pemerintah Kota Denpasar akan bekerja sama dengan Pemerintah Tabanan.
“Nanti kita-kita ini selaku swakelola sampah akan membawa sampah atau membuang sampah ke TPA Tabanan atau mungkin akan disiapkan lahan lain di situ, itu domainnya pemerintah nanti. Tetap masyarakat yang terbebani, karena jauh otomatis biaya operasional kan tinggi ya,” jelasnya.
Karena biaya operasional tinggi, otomatis akan membebani ke masyarakat, di mana masyarakat harus membayar lebih banyak lagi.
“Ke depannya, sekarang kita bersakit-sakit dulu kan, harapan kita ke depannya kita akan bersenang-senang, dengan terwujudnya pabrik pengelolaan sampah yang berbasis lingkungan nanti, seperti itu,” tutupnya.
TEGAS! Sekda Bali Intruksikan Semua Sampah Organik Perkantoran Diolah di Teba Modern
Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) dengan mengoptimalkan fungsi teba modern di seluruh lingkungan kantor perangkat daerah dan unit pelaksana teknis daerah.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 1573 Tahun 2025.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Gubernur Bali yang mengatur penghentian operasional open dumping TPA Regional Sarbagita Suwung untuk sampah organik mulai 1 Agustus 2025.
Langkah tersebut bertujuan mengurangi beban TPA sekaligus mengajak seluruh ASN dan pegawai non-ASN menjadi teladan dalam mengelola sampah dari sumbernya.
Sekda Bali menginstruksikan agar semua sampah organik dari kegiatan perkantoran diolah di teba modern yang telah dibangun.
Sementara sampah anorganik, seperti plastik, kertas, dan logam, harus dipilah untuk kemudian didaur ulang melalui pemulung, pengepul, atau pembeli barang bekas.
Jika kapasitas teba modern tidak mencukupi, instansi diminta menambah fasilitas sesuai ketersediaan lahan atau bekerja sama dengan TPS3R terdekat.
Tak hanya di kantor, ASN dan pegawai non-ASN juga diimbau mengelola sampah organik rumah tangga. Bagi yang memiliki lahan cukup dianjurkan membangun teba modern di rumah, sementara yang lahannya terbatas dapat memanfaatkan tong komposter atau metode alternatif lain.
“Dengan pelaksanaan ketentuan ini, ASN dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi Bali menjadi pelopor pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Sekda Bali, Dewa Made Indra dalam Surat Edaran tersebut.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan budaya baru pengelolaan sampah di Bali, mengurangi ketergantungan pada TPA, dan melestarikan lingkungan hidup bagi generasi mendatang. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.