Boat terbalik di Sanur
Pasca Kecelakaan Kapal Bali Dolphin Cruise II di Sanur, Keluarga Korban WNA Lapor ke Polda Bali
Pihak keluarga sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta istri korban.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Diungkapkan, proses awal ketika berangkat dari Nusa Penida tidak ada pengarahan seperti demo keselamatan serta diimbau memakai pelampung dari kru kapal.
Selain itu, fast boat bergerak cepat sekali. Dikatakan perjalanan mereka dari Nusa Penida pada pukul 14.30 Wita dan sampai di Sanur atau tempat kejadian perkara (TKP) pukul 15.02 WITA.
“Untuk menuntut jalur hukum karena ini adalah delik aduan siapapun bisa melapor jadi kemarin arahan dari pihak kepolisian, kami sudah memenuhi panggilan untuk BAP,” kata dia.
“Tuntutan keluarga, ingin mendapatkan keadilan yang adil-adilnya karena kejadian ini mengakibatkan meninggalnya seseorang. Keluarga korban satunya (Shio Quo Hong) belum dapat informasi tapi beliau ingin mendapatkan pendampingan juga,” jelasnya. (zae)
Polisi Periksa 13 Saksi
Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, saat ditemui membenarkan adanya keluarga korban Hanqing Yu (37) yang melaporkan Fast Boat Bali Dolphin Cruise II ke Polda Bali.
“Kami Ditpolairud Polda Bali menerima laporan polisi terkait dengan kejadian kapal terbalik Bali Dolphin Cruise II tersebut. Satu laporan polisi ini kami terima dengan pelapor dari agen travelnya yang meninggal dunia dari China. Di situ korbannya 3 orang, 2 dari WNA China dan 1 dari lokal Bali,” ujar AKBP Nanang.
Ia menambahkan, saat ini dalam proses itu masih 1 orang sebagai terlapor yaitu nahkodanya inisial KA dan telah naik ke penyidikan. Pihaknya juga melakukan penyelidikan dengan memeriksa sekitar 13 saksi.
Antara lain kru kapal, para korban, saksi umum, dan KSOP Pelabuhan Nusa Penida.
“Dari itu semua kami melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kemudian melakukan gelar perkara dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke proses penyidikan saat ini,” kata dia.
“Penyidikan kemudian terlapornya masih satu orang yaitu nahkoda atas nama KA. Tetapi tidak menutup kemungkinan kita akan menajamkan dari 13 saksi itu petunjuk mana yang dimungkinkan lebih dari satu orang terlapornya (penetapan tersangka),” urai AKBP Nanang.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk proses penetapan tersangkanya.
Dari 13 saksi itu masih memperdalam lagi karena hingga saat ini juga kondisi cuaca dan gelombang masih tinggi.
Disebutkan pihaknya akan memastikan dua opsi yaitu apakah human error dari nahkodanya atau murni dari faktor alam.
“Karena memang ombaknya besar dan kami akan melakukan gelar perkara untuk menajamkan dari 13 saksi ini dan dari ahli untuk meningkatkan status dari terlapor ini,” sebutnya.
Disinggung mengenai barang bukti kapal cepat Bali Dolphin Cruise II yang sudah dihancurkan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.