Gebrakan Pemimpin Bali

PERKARA Selesai Tidak Dibebani Biaya! Ranperda Bale Kerta Adhyaksa Selangkah Lagi Jadi Perda di Bali

Gubernur Koster mengatakan pengaturan Bale Kerta Adhyaksa di dalam Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa mencakup sejumlah hal-hal pokok.

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI.
RAPAT PARIPURNA - Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8). 

Pemeriksaan awal berupa pemeriksaan kelayakan perkara untuk diselesaikan secara restoratif. Mengundang para pihak berupa upaya menghadirkan pihak yang bersengketa untuk hadir dalam penyelesaian perkara.

Penyelesaian secara musyawarah difasilitasi untuk penyelesaian perkara secara bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan perdamaian berupa penandatanganan berita acara perdamaian oleh para pihak yang bersengketa.  

“Mekanisme dan tahapan prosedur penyelesaian perkara dituangkan dalam standar operasional prosedur yang dibuat dan ditetapkan oleh Bale Kerta Adhyaksa. Penyelesaian perkara hukum umum melalui Bale Kerta Adhyaksa tidak dibebankan biaya,” ujar Koster.

Sementara itu, Penggunaan kata Adhyaksa disorot oleh Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali saat Rapat Paripurna PU Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali, Senin (11/8). Dalam PU Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan langsung Ketua Fraksi Gede Harja Astawa menyoroti penggunaan kata “Adhyaksa” pada judul Raperda ini yang dinilai sudah menjadi brand lembaga kejaksaan.

Menurutnya, penggunaan kata tersebut seperti pisau bermata dua jika pada tataran implementatif hasilnya tidak baik atau setidaknya tidak sesuai dengan harapan penggagas. 

Koster menjelaskan kata Adhyaksa dalam bahasa Sansekerta berarti pengawas atau hakim tertinggi. Adhyaksa dalam hal ini tidak hanya identik dengan kejaksaan tetapi sebagai representasi nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan kebijaksanaan.

Penggunaan kata Adhyaksa dalam nama Bale Kerta Adhyaksa, mengandung makna bahwa dalam menangani perkara hukum umum yang terjadi dalam wewidangan Desa Adat, Bale Kerta Adhyaksa memadukan penerapan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat (living law) dengan hukum positif.

Dengan materi pengaturan dalam Raperda, dikatakan bahwa Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga yang netral, tidak merupakan reinkarnasi dari Raad van Kerta, sepakat memilih sebutan perkara (bukan konflik), sepakat tidak ada konflik norma, sepakat mengenai rumusan kejaksaan mengacu pada Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Raperda ini ditetapkan tahun ini, terkait pemberlakuan, sepakat menyesuaikan dengan pemberlakuan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu tanggal 2 Januari 2026,” ujar Koster. (sar)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved