Bisnis

Selama Tahun 2024, BPJamsostek Denpasar Bayar Klaim Rp1 Miliar Lebih untuk Desa Peguyangan Kaja

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto, mengatakan klaim sebesar Rp1 miliar lebih tersebut untuk 93 kasus.

Pixabay/IqbalStock
ILUSTRASI - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto, mengatakan klaim sebesar Rp1 miliar lebih tersebut untuk 93 kasus dari empat  program layanan dan beasiswa yang diselenggarakan BPJamsostek. 

"Lima program tersebut memiliki manfaat yang luar biasa, salah satunya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja. Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan atau perawatan akan ditanggung sepenuhnya tanpa ada batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis," ucapnya.

Pembiayaan pengobatan atau perawatan ini, ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh atau telah selesai berdasarkan rekomendasi dokter.

Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, katanya, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, ditambah beasiswa kepada dua anak peserta dengan nominal maksimal Rp174 juta.

Pada 2025, pihaknya akan terus mendorong kepesertaan di sektor formal, yakni badan usaha yang mempekerjakan karyawan untuk perusahaan.

"Seluruh karyawan termasuk pemilik maupun komisaris di sebuah badan usaha agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan bertanggung jawab atas perlindungan bagi seluruh karyawan atau insan yang bekerja untuk perusahaan tersebut," katanya.

Perlindungan itu berupa perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, kesejahteraan karyawan maupun keluarganya saat berhenti bekerja karena PHK, mengundurkan diri maupun pensiun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved