Bisnis

Selama Tahun 2024, BPJamsostek Denpasar Bayar Klaim Rp1 Miliar Lebih untuk Desa Peguyangan Kaja

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto, mengatakan klaim sebesar Rp1 miliar lebih tersebut untuk 93 kasus.

Pixabay/IqbalStock
ILUSTRASI - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto, mengatakan klaim sebesar Rp1 miliar lebih tersebut untuk 93 kasus dari empat  program layanan dan beasiswa yang diselenggarakan BPJamsostek. 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar, membayarkan manfaat klaim untuk Desa Peguyangan Kaja tahun 2024.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto, mengatakan klaim sebesar Rp1 miliar lebih tersebut untuk 93 kasus dari empat  program layanan dan beasiswa yang diselenggarakan BPJamsostek.

Ia merinci pembayaran klaim sebesar Rp1 miliar, lebih itu meliputi pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp910 juta lebih untuk 38 kasus dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp126  juta untuk 3 kasus.

Selain itu, Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp7,3 juta lebih untuk 13 kasus dan Jaminan Pensiun sebesar Rp82 lebih untuk 38 kasus serta beasiswa Rp2 juta untuk 1 penerima. 

Baca juga: SOSOK Salah Satu Senior Penganiaya Prada Lucky Sampai Tewas, Simak Motif Tersangka Sampai Tega!

Baca juga: CATAT! Jalan Teleng di Kesiman Denpasar Berlaku Satu Arah untuk Roda Empat, Antisipasi Kemacetan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto, mengatakan klaim sebesar Rp1 miliar lebih tersebut untuk 93 kasus dari empat  program layanan dan beasiswa yang diselenggarakan BPJamsostek.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto, mengatakan klaim sebesar Rp1 miliar lebih tersebut untuk 93 kasus dari empat  program layanan dan beasiswa yang diselenggarakan BPJamsostek. (ISTIMEWA)

Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar, Sudarwoto di Denpasar, baru-baru ini mengatakan pihaknya terus berupaya untuk memaksimalkan kepesertaan mereka mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami berharap masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sehingga cakupan perlindungan masyarakat meningkat," ujarnya.

Sudarwoto menyampaikan, pekerja penerima upah (PU) di wilayah kerja Cabang Bali Denpasar, hampir sebagian besar sudah terlindungi, tetapi kepesertaan dari bukan penerima upah (BPU) itu yang harus dimaksimalkan.

Oleh karena itu, harus terus masif diberikan sosialisasi. Program Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) berfungsi edukasi, sosialisasi, dan akuisisi program BPJamsostek yang salah satu strateginya menyentuh BPU," ujarnya.

BPJamsostek, lanjut dia, seperti yang diamanatkan undang-undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya sehingga para pekerja tetap bisa bekerja bebas cemas.

Sudarwoto menambahkan, selama ini dukungan dari Pemprov Bali terkait perlindungan program jaminan sosial sangat bagus.

BPJamsostek terus bergerak untuk melindungi, dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan maupun komunitas guna memastikan perlindungan para tenaga kerja khususnya di sektor bukan penerima upah.

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.

Untuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, bila terjadi resiko pekerjaan, biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek sesuai dengan kebutuhan medis.

Selain itu, ada tambahan program yakni BPJamsostek berkolaborasi dengan Kementerian Tenaga Kerja berupa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Lima program tersebut memiliki manfaat yang luar biasa, salah satunya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja. Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan atau perawatan akan ditanggung sepenuhnya tanpa ada batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis," ucapnya.

Pembiayaan pengobatan atau perawatan ini, ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh atau telah selesai berdasarkan rekomendasi dokter.

Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, katanya, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, ditambah beasiswa kepada dua anak peserta dengan nominal maksimal Rp174 juta.

Pada 2025, pihaknya akan terus mendorong kepesertaan di sektor formal, yakni badan usaha yang mempekerjakan karyawan untuk perusahaan.

"Seluruh karyawan termasuk pemilik maupun komisaris di sebuah badan usaha agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan bertanggung jawab atas perlindungan bagi seluruh karyawan atau insan yang bekerja untuk perusahaan tersebut," katanya.

Perlindungan itu berupa perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, kesejahteraan karyawan maupun keluarganya saat berhenti bekerja karena PHK, mengundurkan diri maupun pensiun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved