Pencurian di Klungkung
Aksi IDKS Terendus karena Laci Kasir, Pegawai Bobol Toko di Klungkung, Putus Listrik dan Putar CCTV
Kepercayaan yang selama ini diberikan I Nengah Suwardana (42) kepada salah satu karyawannya, berujung pengkhianatan.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kepercayaan yang selama ini diberikan I Nengah Suwardana (42) kepada salah satu karyawannya, berujung pengkhianatan.
Pemilik Toko Bangunan UD. Putra Segara, di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Jumpai, Klungkung itu harus merugi setelah barang dan uang di tokonya raib.
Pelakunya bahkan orang yang setiap hari ia bayar untuk bekerja.
Baca juga: Aset Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra Laku Rp6 Miliar, Puri Cempaka Tidak Termasuk
Kasus ini terbongkar berkat kerja cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana melalui Kanit 1 IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan.
Pelaku berinisial IDKS (38), warga Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, diamankan Rabu (13/8/2025) di tempat kerjanya sendiri.
Aksi licik IDKS mulai terendus saat pada Kamis (7/8/2025) pagi.
Baca juga: Ratusan Remaja Kabur, Polres Klungkung Bubarkan Balap Liar di Jembatan Merah PKB
Saat itu Suwardana menemukan uang tunai Rp800 ribu dan satu kotak kran merek Onda berisi 15 unit hilang dari laci kasir.
Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terkejut melihat pada Rabu (6/8/2025) malam, seorang pria berjaket hitam dan jas hujan oranye memutar arah kamera.
Pelaku juga memutus aliran listrik untuk mengaburkan jejak.
Kecurigaan semakin menguat karena sebelumnya toko juga pernah kehilangan barang dengan total kerugian mencapai Rp14,3 juta, meliputi uang tunai, kabel, cat, dan perlengkapan bangunan.
Baca juga: JATUH! Harga Daging Babi di Bali Hari Ini 12 Agustus, Klungkung dan Tabanan Alami Penurunan
"Dari penyelidikan, semua petunjuk mengarah IDKS. Pelaku merupakan karyawan yang sudah lama bekerja di sana," ujar AKP Made Teddy Satria Permana, Kamis (14/8/2025).
Saat diinterogasi, IDKS mengakui semua perbuatannya.
Ia mengungkap telah mencuri barang dan uang senilai Rp11,15 juta, termasuk dua roll kabel merek Extrana, satu dus cat No Drop, satu kotak kran Onda, dan dua sekop pasir merek Stayer.
Semua barang bukti kini diamankan di Polres Klungkung, sementara IDKS harus menghadapi jerat hukum Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.