Seputar Bali
Koster Minta Maksimalkan Pungutan Wisatawan Asing, Kumpulkan Sampai 500 Pelaku Usaha di Bali
Wayan Koster memanggil 500 pelaku usaha di Bali demi menjadi titik akhir para wisatawan membayar Pungutan Wisatawan Asing
“Endpoint adalah akomodasi hotel, vila, homestay sejenisnya,” paparnya.
Penggunaan PWA akan diarahkan untuk Desa Adat karena sesuai UU dan Perda perlindungan lingkungan dan budaya.
Perlindungan lingkungan dan budaya secara umum, peningkatan kualitas pelayanan pariwisata dan penyelenggaraan, penanganan sampah dan pembiayaan penyelenggaraan PWA.
“Karena itu kita semua harus bergotong-royong supaya sukses, kalau tidak maka tidak bisa kita urus. Apa yang kita harapkan peran aktif pelaku usaha,” terangnya.
Koster juga menerangkan sudah mulai bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi agar PWA dapat dikontrol melalui pintu imigrasi.
Dirjen Imigrasi pun masih mempelajari karena ada regulasi yang berkaitan dengan Kemenkeu terkait dengan pendapatan negara bukan pajak.
Sambil menanti proses kerja sama, Koster mengatakan akan tetap berjalan dengan skema dan regulasi yang ada agar terjadi peningkatan PWA.
“Kalau sampai ini gagal, maka yang harus bertanggung jawab Ketua GIPI Bali."
"Tanggung jawab Gus Agung bersama jajaran, saya sudah periode kedua tidak akan maju lagi biasanya periode kedua malas kerja, kalau kita mau meningkatkan dua kali lipat kerja dari periode pertama,” tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.