Berita Viral

SIKAP ANEH Pelaku Pembunuhan Tiwi Diungkap Istri, Korban Dipaksa Berhubungan Menjelang Kematian

SIKAP ANEH Pelaku Pembunuhan Tiwi Diungkap Istri, Korban Dipaksa Berhubungan Menjelang Kematian

istimewa/SIKAP ANEH Pelaku Pembunuhan Tiwi Diungkap Istri, Korban Dipaksa Berhubungan Menjelang Kematian
SIKAP ANEH Pelaku Pembunuhan Tiwi Diungkap Istri, Korban Dipaksa Berhubungan Menjelang Kematian 

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online (pinjol) menggunakan ponsel korban dengan limit sekitar Rp50 juta.

Uang pinjol itu disebut-sebut digunakan pelaku untuk melakukan deposit judi online (judol).

Selain uang di rekening dan melakukan pinjaman online menggunakan nama korban, uang cash milik Tiwi di kamar juga turut diambil Hanafi.

"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp89 juta," kata Habiem.

Selesai merampok Tiwi, Hanafi lantas menutup membekap korban menggunakan lakban dan bantal hingga tak sadarkan diri.

Ia juga sempat mencari di pencarian Google tanda-tanda orang telah meninggal, untuk memastikan apakah korban telah tewas.

Berusaha Tutupi Kejahatan
Untuk menutupi aksinya, Aditya Hanafi melakukan sejumlah cara demi kematian Tiwi tak diketahui.

Menggunakan ponsel Tiwi, Hanafi mengajukan cuti atas nama korban secara online sejak 21-25 Juli 2025.

Ia juga membawa serta ponsel korban selama kabur, dan membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk.

 
Tak hanya itu, pada 24 Juli 2025, akun X korban sempat me-retweet cuitan soal depresi.

Hanafi juga sempat mengganti biografi X korban menjadi, "Hanupis, Kaakk (emoji) Kamu (emoji) jalan (emoji) ke hujung sana (emoji) dan boleh pergi ke rahmatullah (emoji)."

Hal ini diketahui dari highlight Instagram Story rekan kerja Tiwi, Maulana Faris.

Merasa semuanya aman, Hanafi melangsungkan pernikahan dengan AFM pada 27 Juli 2025.

Jasad Tiwi ditemukan setelah rekan kerja curiga sebab korban tak kunjung ke kantor, meski masa cuti sudah selesai.

Seorang rekan kerja korban, Angga J Batara, mengungkapkan komunikasi terakhir terjadi pada 26 Juli 2025.

Pada 31 Juli 2024, rekan-rekan kerja Tiwi lantas pergi ke rumah dinas BPS Halmahera Timur dan menemukan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.

Setelah Tiwi ditemukan tewas, Hanafi juga sempat ikut rombongan pengantar jenazah.

 
Hanafi lantas diamankan tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur, setelah empat hari menghilang dan kemudian menyerahkan diri.

Dikutip dari Kompas.com, saat ini, delapan saksi termasuk pelaku telah diperiksa.

Polisi juga menunggu hasil lengkap visum dan akan segera melakukan rekonstruksi kejadian.

Hanafi disangkakan dengan Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," tutup Ipda Habiem Ramadya.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved