Seputar Bali

Apa Dampak Kenaikan Pajak Bumi dan Banguan di Bali? Pengamat: Potensi Pergeseran Kepemilikan Tanah

Pengamat Ekonomi dari Bali yakni Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, S.E., M.M buka suara soal potensi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bali.

istimewa
ILUSTRASI VILLA - Apa Dampak Kenaikan Pajak Bumi dan Banguan di Bali? Pengamat: Potensi Pergeseran Kepemilikan Tanah 

“Kebijakan itu perlu dievaluasi dengan mmpertimbangkan kemampuan riil masyarakat,” sambungnya. 

ILUSTRASI -  Wisatawan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
ILUSTRASI - Wisatawan tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (Istimewa/Dok Pri)

Baca juga: PENANGANAN Sampah Belum Maksimal, Pemkot Denpasar Akan Bangun 2 TPS3R dan Mesin Gibrig

Sementara jika dilihat dari sisi perhitungan, kenaikan PBB hingga 10 kali lipat jelas tidak proporsional. Inflasi nasional tahun 2024 hanya 2,8 persen, sementara kenaikan NJOP di Bali rata-2 berkisar 10–20 persen per tahun.

Perbedaan tajam antara dasar penetapan NJOP dengan kenaikan tarif PBB menunjukkan adanya ketidakseimbangan.

Beban fiskal masyarakat menjadi jauh lebih besar dibanding pertumbuhan pendapatan maupun pertumbuhan ekonomi.

Hal ini menimbulkan ketidakadilan fiskal yang berpotensi atau dapat memicu resistensi warga.

“Standar ideal kenaikan PBB sebaiknya mempertimbangkan inflasi, perkembangan NJOP, dan kemampuan ekonomi masyarakat,”

“Kenaikan yang wajar berkisar 10–20 persen pertahun, sehingga masih sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan tidak menimbulkan gejolak,”

“Beberapa daerah di Indonesia menerapkan kenaikan bertahap agar masyarakat mampu beradaptasi,”

“Jika kenaikan dilakukan di atas angka tersebut, perlu diberikan skema keringanan, misalnya pengurangan atau penundaan pajak untuk kelompok masyarakat rentan,” tutupnya. 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan dimana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan.

Berikut beberapa manfaat yang didapatkan apabila membayar PBB-P2 tepat waktu:

1. Menjadi Sumber Pendapatan Bagi Pemerintah

PBB-P2 diketahui menjadi salah sumber pendapatan terbesar bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari Pajak Daerah.

Adapun penerimaan dari PBB dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah, seperti:  infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya.

Pendapatan dari PBB ini sangat penting dalam mendukung berbagai proyek pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki kualitas hidup.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved