PBB di Bali
Bukannya Naik, Pemkab Buleleng justru Beri Diskon PBB 90 Persen
Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
|
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Beri penjelasan - Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa. Ia menjelaskan tahun 2025 ini Pemkab Buleleng tidak melakukan penyesuaian NJOP, namun justru beri diskon PBB-P2.
"Contoh masyarakat ada tunggakan pajak dari 2015, maka di tahun 2025 ini cukup membayar dari 2020-2025 saja. Inilah kebijakan-kebijakan yang pro rakyat, yang dilakukan pimpinan kami," ungkapnya.
Promo merdeka ini rencananya akan diluncurkan pada 18 Agustus 2025 hingga 30 September 2025.
Pihaknya berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah di sektor PBB-P2. (*)
Berita lainnya di Pajak Bumi dan Bangunan
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.