PBB di Bali

Bukannya Naik, Pemkab Buleleng justru Beri Diskon PBB 90 Persen

Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

|
Istimewa
Beri penjelasan - Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa. Ia menjelaskan tahun 2025 ini Pemkab Buleleng tidak melakukan penyesuaian NJOP, namun justru beri diskon PBB-P2. 

"Contoh masyarakat ada tunggakan pajak dari 2015, maka di tahun 2025 ini cukup membayar dari 2020-2025 saja. Inilah kebijakan-kebijakan yang pro rakyat, yang dilakukan pimpinan kami," ungkapnya. 

Promo merdeka ini rencananya akan diluncurkan pada 18 Agustus 2025 hingga 30 September 2025.

Pihaknya berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah di sektor PBB-P2. (*)

 

Berita lainnya di Pajak Bumi dan Bangunan

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved