Peredaran Narkoba di Bali

Buruh, Karyawan hingga Mahasiswa Ditetapkan Jadi Tersangka, 4 Kasus Narkoba Diungkap di Tabanan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil mengungkap empat kasus narkoba

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
RILIS - Kapolres Badung AKBP I Putu Bayu Pati (kanan) mendampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Ketut Ananta dalam rilis kasus pada Jumat 22 Agustus 2025 

Pihaknya  mengamankan dua orang mahasiswa di Jalan Ayani I, Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Dua mahasiswa ini yakni inisial SA alias S (30) asal Tabanan dan BW alias B (29) asal Denpasar.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,17 gram netto,

"Jadi kedua mahasiswa ini merupakan residivis kasus narkoba yang kembali melakukan tindak pidana serupa."

"Saat ini belum belum bekerja dan kembali kita amankan dan sebelumnya sudah diamankan pada tahun 2023 silam," bebernya.

Terakhir pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan menuju Setra Adat Denbantas, Banjar Denbantas, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan.

Dalam pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan dua karyawan, yakni KAC alias MA (33) yang merupakan karyawan swasta asal Tabanan dan DA alias PL (35), karyawan honorer asal Tabanan.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu dengan berat 0,17 gram netto," ucapnya.

Dari empat kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah enam paket sabu dengan berat keseluruhan 2,9 gram netto.

Saat ini para tersangka masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara itu Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati berkomitmen untuk selalu memberantas narkoba di wilayahnya.

Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Tabanan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Selain merusak kesehatan dan masa depan, narkoba juga membawa konsekuensi hukum yang berat," tegasnya.

Polres Tabanan juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. (*)

 

Berita lainnya di Narkoba di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved