Pencurian di Bali
Gusti GGAG Diduga Libatkan Anak Kandung, Pencuri Pratima di Tabanan Jual Barang Jarahan via Online
Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Banjar Dinas Sambian Tengah, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Diakui dalam aksinya pelaku masuk ke area pura yang tidak terkunci, kemudian merusak gembok dan engsel pintu Gedong Dalem untuk mengambil uang sesari dan sandangan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam, tang gagang merah, uang kepeng, engsel pintu yang rusak.
“Barang hasil jarahannya dijual secara online. sehingga uang penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Disinggung mengenai melibatkan anak yang diduga anak kandungnya, AKP Taufik mengaku masih melakukan penyelidikan.
Mengingat kata pelaku anak tersebut baru sekali diajak melakukan aksi pencurian.
“Keterlibatan anaknya masih kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Kerambitan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya didampingi Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.