Berita Nasional

Dampak Gelar Nobar Sepakbola, Pemilik Warung Ini Didenda Ratusan Juta, Terancam 4 Tahun Penjara

Di Aceh sudah terlebih dahulu menjadi perkara besar ketika beberapa pemilik warung dilaporkan oleh kuasa hukum pemegang hak siar.

Ilustrasi AI via TribunJateng.com
PEMILIK WARUNG DIDENDA - Penampakan warung yang didenda karena gelar nonton bareng dan dipersoalkan oleh penyiar yang memiliki hak siar, Sabtu (23/8/2025). Kini nasib pemilik warung diketahui. 

Kasus ini bermula ketika Joko ingin memperpanjang lisensi hak siar.

Saat ingin memperpanjang lisensi, Joko justru dipolisikan.

Ia dinilai berbelit-belit karena tak kunjung deal soal harga lisensi yang memang memberatkan bagi pengusaha kecil seperti Joko.

Keuntungan puluhan ribu yang didapat oleh Joko tak sebanding dengan biaya langganan lisensi yang mencapai puluhan juta.

Sejak September 2024 Joko menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah.

Statusnya naik menjadi tersangka per 31 Juli 2025 karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ia terancam 4 tahun penjara.

Siaran Bola Bisa Dipantau dan Dipotret, Lalu Dilaporkan

Banyak kasus bermula dari pengunjung atau pihak lain yang memotret siaran pertandingan di tempat umum, lalu melaporkannya.

"Padahal tidak ada nobar, cuma ngecek tayangan. Tapi ada yang motret lalu lapor," ujar Joko mengisahkan kasus rekannya.

Dari penuturan Joko, banyak rekan sesama pelaku UMKM yang merasa bingung dan khawatir karena belum memahami secara jelas seperti apa batasan pelanggaran hak siar yang dimaksud.

Ia mendengar langsung cerita bahwa bahkan televisi di ruang tunggu rumah sakit bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran lisensi siaran olahraga.

Di warung pun demikian, meskipun tayangan sepakbola yang muncul berasal dari televisi yang dinyalakan pengunjung, tetap saja pemiliknya bisa disomasi.

"Jadi yang nyalain TV bukan saya, tapi pengunjung, terus saya yang disomasi. Itu kan aneh," ujar Joko menceritakan kembali keluhan pelaku usaha lainnya.

Situasi ini menurutnya membuat banyak pemilik usaha kebingungan karena tak tahu apakah keberadaan televisi di tempat usaha masih tergolong aman atau justru berisiko hukum.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved