Berita Nasional

Dampak Gelar Nobar Sepakbola, Pemilik Warung Ini Didenda Ratusan Juta, Terancam 4 Tahun Penjara

Di Aceh sudah terlebih dahulu menjadi perkara besar ketika beberapa pemilik warung dilaporkan oleh kuasa hukum pemegang hak siar.

Ilustrasi AI via TribunJateng.com
PEMILIK WARUNG DIDENDA - Penampakan warung yang didenda karena gelar nonton bareng dan dipersoalkan oleh penyiar yang memiliki hak siar, Sabtu (23/8/2025). Kini nasib pemilik warung diketahui. 

Joko Datangi Gubernur Jateng

Meski sudah mendatangi Gubernur Jawa Tengah, Joko tetap dinyatakan sebagai tersangka.

Joko diketahui secara resmi mengadu ke Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada Kamis 21 Agustus 2025, untuk meminta mediasi antara UMKM dan pemegang hak siar.

"Kami berharap Pak Gubernur bisa memediasi karena ini terjadi di wilayah Jawa Tengah," ujarnya.

Joko berharap pemerintah daerah bisa menjadi penengah antara pelaku UMKM dan pemegang hak siar.

Harga lisensi dan harga denda 

Ironisnya, harga resmi paket lisensi untuk nobar satu musim (10 bulan) dipatok mulai dari Rp 34 juta - Rp 40 juta, tergantung wilayah dan kapasitas tempat.

Bahkan ada harga khusus "UMKM subject to review" yang memungkinkan harga lebih murah.

Tapi karena minim sosialisasi, banyak UMKM tidak tahu.

Harga tersebut terbilang lebih murah dibanding denda ratusan juta yang dibebankan kepada pelaku UMKM.

Pasalnya ada yang didenda Rp 30 juta hingga Rp 175 juta. 

Terjadi di Seluruh Indonesia

Somasi dan ancaman denda hingga penjara ini tak hanya terjadi di Jawa Tengah.

Di Aceh sudah terlebih dahulu menjadi perkara besar ketika beberapa pemilik warung dilaporkan oleh kuasa hukum pemegang hak siar.

Dari pengakuan para pemilik warung, mereka awalnya disomasi dan diminta membayar denda jutaan rupiah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved