Berita Bali
Luh Srinadi Perjuangkan Keadilan Suaminya di Tengah Hamil Besar, Sangkal Suami Jual Orang
I Wayan Purnawan ditahan atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia disebut menjual wanita penghibur dan menyediakan kamar
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dalam mencari keadilan ini, Srinadi bersama kuasa hukumnya, salah satunya Buda Hartawan, telah melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Bali.
Selain adanya kejanggalan, pihaknya melihat bahwa pihak kepolisian yang menangani kasus ini tidak memiliki hati nurani, sebab mengabaikan permohonan penangguhan penanganan yang dilayangkan oleh istri yang sedang hamil tua.
"Kita melihat seorang ibu, dia mengandung, sangat ironis pejabat tinggi negara khususnya di Polres Bangli tak melihat seperti ini. Kenapa tak dikabulkan permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Iluh sendiri."
"Keterangan dari bidan, kondisi Iluh tidak baik. Saya dampingi saat melakukan pemeriksaan."
"Saya ingin cek visum, untuk bisa melakukan permohonan penangguhan."
"Saya ajak ke bidan, kondisinya memperihatinkan, dia jatuh, dia nangis."
"Saat itu saya minta penangguhan penahanan. Saya sampaikan kondisi Iluh ke polisi. Namun sedikitpun tak bergetar hati mareka," ujarnya.
Hal yang lebih memilukan, selain tak merespons surat penangguhan, aparat justru mengeluarkan surat perpanjangan penahanan.
Pihaknya berharap bisa bertemu Kapolres dan membicarakan kasus ini secara kekeluargaan dan dilakukan restoratif justice (RJ).
Namun jika kasusnya terus berlanjut, pihaknya akan menempuh jalur praperadilan. (*)
Berita lainnya di Berita Bangli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.