Pencurian di Bali
Wayan Cepet Kaget Motornya Raib, Pelaku Diamankan di Pelabuhan Ketapang Saat Hendak Kabur
Upaya kabur Pria asal Surabaya, Rendy F (37) berakhir gagal, setelah polisi berhasil membekuknya
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Upaya kabur Pria asal Surabaya, Rendy F (37) berakhir gagal, setelah polisi berhasil membekuknya di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Jawa Timur, Minggu (24/8/2025).
Ia ditangkap karena nekat mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya, I Wayan Cepet (58) di Jalan Dewi Sartika, Klungkung.
Korban I Wayan Cepet, kehilangan motor Honda Scoopy yang diparkir di depan kos pada Jumat (22/8) malam.
Baca juga: KETERLALUAN! Pelaku Pencurian Pratima di Tabanan Jual Barang Rajahan Secara Online
Saat hendak menggunakannya pada Sabtu dini hari, kendaraan tersebut sudah raib.
Korban sempat mencari-cari sepeda motornya, namun tidak kunjung ketemu. Sehingga ia mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
“Korban sempat mencari di sekitar lokasi, tapi tidak ketemu, akhirnya melapor ke Polres Klungkung,” kata Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi Tangkap 5 Tersangka Pencurian Motor dan Warung
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polres Klungkung dipimpin IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan langsung melakukan penyelidikan.
Hasil pengecekan CCTV serta keterangan saksi menunjukkan adanya kejanggalan, tetangga kos korban, yang belakangan diketahui Rendy F, tiba-tiba meninggalkan kamar dengan membawa seluruh barang pribadinya.
Dari petunjuk itu, polisi menelusuri keberadaan pelaku hingga mendapat informasi bahwa ia menuju Jawa Timur.
Baca juga: Napi Kasus Pencurian Langsung Bebas, 235 Napi Buleleng Dapat Remisi 17 Agustus
Berkoordinasi dengan Polsek KP3 Tanjung Wangi, petugas akhirnya berhasil menangkap Rendy sesaat setelah kapal yang ditumpanginya merapat di Pelabuhan Ketapang.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa kabur motor korban. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Klungkung,” ujar AKP Widiono.
Atas perbuatannya, Rendy dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.