Berita Bali

Sebut Purnawan Tak Pernah Jual Cewek, Kelian Adat Banjar Mukus Bali Berharap Warganya Dibebaskan

Kasi Humas Polres Bangli, IPTU I Ketut Gede Ratwijaya, mengatakan belum ada tanggapan dari Kapolres. 

ISTIMEWA
Kelian Adat Banjar Mukus, Desa Terunyan, I Wayan Pertama. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus hukum menimpa warga Banjar Mukus, Desa Trunyan, Kintamani, Bangli, Bali, I Wayan Purnawan. 

Pria yang bekerja sebagai penjaga guest house di Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan yang dilakukan cewek MiChat di tempat kerjanya.

Kelian Adat Banjar Mukus, I Wayan Pertama menyayangkan dan turut prihatin dengan penetapan tersangka dan penahanan warganya di Polres Bangli

“Saya tahu ada warga saya yang ditahan ini setelah empat hari dilakukan penahanan. Saya dapat informasi dari keluarga. Lalu saya datangi rumahnya untuk mencari tahu apa yang terjadi,” ujar I Wayan Pertama kepada Tribun Bali, kemarin.

Baca juga: Lagi Hamil, Srinadi Perjuangkan Keadilan untuk Suami di Bangli Bali, Polisi Tak Beri Respon

I Wayan Pertama mendapatkan penjelasan dari ayah dan istri Purnawan yang tengah hamil tua. Kemudian, ia menghubungi seorang lawyer dari Buleleng yang sudah dikenalnya, Gede Budi Hartawan. 

“Saya kontak Pak Jro Gede Budi untuk menyampaikan kasus warga saya ini dan minta bantuan beliau untuk menanganinya. Kebetulan beliau bersedia tanpa harus dibayar jasanya,” kata I Wayan Pertama.

Sebagai kelian adat, I Wayan Pertama mempertanyakan kasus penahanan warganya. 

Apalagi ia melihat kasus ini terlihat janggal di matanya. 

“Sehari-sehari Pur (I Wayan Purnawan) hanya bekerja sebagai penjaga penginapan di sana. Dia tidak pernah menjual cewek MiChat,” jelas I Wayan Pertama.

Ia berharap Purnawan bisa dikeluarkan dari tahanan dan dibebaskan dari kasus ini. 

Apalagi mengingat istrinya sedang hamil tua dan sebentar lagi akan melahirkan anak pertamanya. 

“Ya saya berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan damai, sehingga Pur (I Wayan Purnawan) bisa mendampingi istrinya melahirkan,” harapnya.

Sementara itu, dalam mencari keadilan ini Luh Srinadi kepada Tribun Bali pada, Sabtu 23 Agustus 2025 bersama kuasa hukumnya, Budi Hartawan telah melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Bali

Selain adanya kejanggalan, pihaknya melihat bahwa pihak kepolisian yang menangani kasus ini tidak memiliki hati nurani, sebab mengabaikan permohonan penangguhan penanganan yang dilayangkan oleh istri yang sedang hamil tua. 

Kuasa Hukum Purnawan, Budi Hartawan melaporkan adanya ketidakprofesionalan penyidik dalam penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan. 

Pihaknya melaporkan hal ini langsung ke Bid Propam Polda Bali pada Sabtu 23 Agustus 2025, bersama klien istri IWP dan saksi-saksi yang mengetahui persis peristiwa tersebut. 

“Tadi kami sudah ke Polda Bali dan bawa klien (istri IWP), saksi dan kemudian berkas serta dokumen-dokumen valid,” ujar Budi Hartawan saat ditemui di kantor Tribun Bali, Jl. Tukad Musi Renon Denpasar.

Budi Hartawan berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai melalui jalur Restorative Justice. 

“Keberhasilan penegak hukum itu tidak harus dengan menghukum seseorang, tetapi bagaimana bisa mencari jalan keluar dari proses hukum dengan cara kekeluargaan,” ujar mantan Anggota DPRD Bali ini.

Budi Hartawan mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan yang pertama, namun belum direspon Polres Bangli

Pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan dengan disertai keterangan kondisi istrinya yang sedang hamil tua. 

“Saya berharap bisa bertemu pimpinan Polres Bangli untuk berbicara dan diskusi terkait kasus ini supaya kita bisa mencari jalan keluar bersama,” tambahnya.

Namun apabila langkah tersebut mandek, dan kasus ini harus terus berlanjut ke proses hukum, pihaknya mengaku sudah siap. Ia pun sudah menyiapkan sejumlah langkah-langkah hukum. 

“Selain melaporkan tim penyidik Polres Bangli ke Propam Polda Bali karena tidak profesional, kami juga akan melaporkan vila yang tidak memiliki izin dan memperkerjakan karyawan dengan gaji di bawah UMR,” kata dia.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pelaporan penyidik Polres Bangli ke Propam Polda Bali, pihak Polres Bangli belum memberikan keterangannya. 

Melalui Kasi Humas Polres Bangli, IPTU I Ketut Gede Ratwijaya, mengatakan belum ada tanggapan dari Kapolres. 

“Durung pak, nanti kalau ada saya info ya,” katanya. 

Luh Srinadi menegaskan dirinya sedikit pun tidak percaya atas apa yang disangkakan pada suaminya. Srinadi mengatakan, ia telah mengenal suaminya sejak kecil. 

Sosok suaminya lugu, dan dirinya juga sering melihat pesan-pesan di handphone suaminya, tak ada satupun pesan yang bersifat melanggar hukum. 

“Walaupun suaminya tatoan, tapi orangnya lugu, saya tidak percaya suami saya melakukan itu,” ujar prempuan yang baru menikah pada 9 Mei 2025 itu.

“Saya yakin suami saya tak pernah menjual orang. Orang kerja di penginapan, kalau ada orang mau menginap pasti dibolehkan, kenapa tidak. Saya yakin suami saya tak pernah menjual orang. Saya setiap hari bersama suami saya dan tahu dia tidak pernah (melakukan itu),” ujarnya. 

Srinadi mengatakan, penetapan suaminya sebagai tersangka TPPO tidak masuk akal. 

Dia menerangkan, saat polisi melakukan penggerebekan orang yang tengah menginap di tempat suaminya bekerja, Srinadi dan suaminya tengah berada di Pantai Sanur, Denpasar untuk menonton lomba layang-layang. 

Saat itu masih di Denpasar, ada tamu penginapan menelepon, katanya digerebek polisi. 

“Lalu suami saya bilang tunggu, nanti saya ke sana. Lalu suami nanya ke polisi melalui telepon, mengapa tamu saya digerebek apa salahnya. Polisi bilang, kita jelasin di Polres Bangli. Karena suami saya bertanggung jawab atas tamu, jadi kami langsung menuju ke Polres,” ujar Srinadi.

Dijelaskan, saat itu tanggal 1 Agustus 2025, statusnya masih sebagai saksi. 

“Saya saat itu ada, mendampingi suami. Karena saya tahu suami saya lugu. Sampai jam 4 subuh, kami dibolehkan pulang. Tetapi ada polisi bilang harus kembali jam 10 pagi. Karena tidak bisa, sehingga disuruh datang jam 12 siang,” kata dia. 

“Sampai di sana jam 1 belum di BAP, menjelang malam baru di-BAP ulang sampai subuh lagi. Dalam BAP itu, suami saya sudah bilang bahwa di sana hanya pekerja, tidak ada memperjualkan wanita. Melihat saya yang hamil besar, lalu dia menangis dan menanyakan ke polisi, kok saya diginiin, apa salah saya, kasihan istri saya tidur-tiduran di ruang tunggu,” ujar Srinadi mengisahkan.

Di tengah lelahnya itu, Srinadi mendengar ada pejabat polisi yang mengaku akan membantu. 

Namun suaminya harus menyampaikan keterangan sesuai arahan polisi tersebut. 

Karena suaminya kasihan melihat istrinya yang sedang hamil besar, ia pun menyanggupi. 

Terlebih lagi suaminya mengira aparat tersebut benar-benar akan membantu. 

Tapi setelah itu, ada dua orang polisi memberikan surat pemberitahuan keluarga. 

“Belum dibilang jadi tersangka, lalu kertas itu langsung dilipat, tidak ada arahan untuk dibaca, langsung disuruh tanda tangan suami saya. Suami saya mau, karena dikira masalah sudah selesai. Tetapi setelah itu, katanya harus tinggal di Polres, tak boleh pulang. Hanya saya yang boleh pulang. Lalu saya tak mau agar tak banyak pikiran karena takut ada masalah pada kandungannya,” ujarnya.

Saat itu, dirinya didatangi oleh Kanit dan seseorang dengan jabatan manager. Mereka meminta agar Srinadi pulang. 

“Saya diminta pulang. Katanya biar ini tidak menjadi masalah besar. Tetapi saya ngotot tak mau pulang. Tapi saya ditekan agar pulang. Lalu saya disuruh pulang oleh suami karena kasihan pada kandungan. Lalu saya pulang,” ujarnya.

Srinadi menemukan banyak kejanggalan pada kasus ini. Seperti barang bukti yang diperlihatkan aparat kepolisian dalam kasus ini. 

“Barang bukti, saya mau pertanyakan, seperti tisu, alat kontrasepsi. Kenapa suami saya dibilang memakai cewek ini. Padahal saya ajak ke Denpasar,” ujarnya. (weg/zae)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved