Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

PUTU Parwata Harapakan Tak Ada Diskriminasi Pendirian Rumah Ibadah di Badung

Anggota DPRD Kabupaten Badung, Dr. I Putu Parwata, menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Badung selalu hadir di tengah masyarakat.

Tribun Bali/ISTIMEWA
Anggota DPRD Kabupaten Badung, Dr. I Putu Parwata. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Dr. I Putu Parwata, menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Badung selalu hadir di tengah masyarakat.

Bahkan tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendirian rumah ibadah di Gumi Keris. Menurutnya pentingnya kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak beragama, dan beribadah masyarakat sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung tersebut mengatakan, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional kepada seluruh warga negara tanpa membedakan agama dan kepercayaan. 

"Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat untuk beribadah. Itu perintah konstitusi dan nilai dasar Pancasila," ujarnya, Senin 26 Januari 2026.

Baca juga: RIBUAN Usulan Hibah Keagamaan di Badung Sempat Tertahan, DPRD Cari Solusi!

Baca juga: PENYEBAB Kematian Siswa Magang Belum Diketahui, LPK dan Kampus Jemput Jenazah Made Brata ke Malaysia

Menurut Parwata, legalitas rumah ibadah melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurus, klasifikasi rumah ibadah, serta pendaftaran Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) merupakan bentuk perlindungan hukum negara, bukan pembatasan. 

"Legalitas ini justru memberikan kepastian status dan perlindungan kelembagaan rumah ibadah," katanya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh rumah ibadah memiliki kedudukan hukum yang setara. 

"Masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendirian rumah ibadah," tegas Parwata.

Parwata menambahkan, pemerintah daerah harus konsisten berpihak pada konstitusi dan nilai Pancasila dalam setiap kebijakan publik. 

"Negara hadir bukan untuk mengontrol kehidupan beragama, tetapi untuk melindungi kebebasan beragama seluruh masyarakat," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved