Sponsored Content
PUTU Parwata Harapakan Tak Ada Diskriminasi Pendirian Rumah Ibadah di Badung
Anggota DPRD Kabupaten Badung, Dr. I Putu Parwata, menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Badung selalu hadir di tengah masyarakat.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Dr. I Putu Parwata, menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Badung selalu hadir di tengah masyarakat.
Bahkan tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendirian rumah ibadah di Gumi Keris. Menurutnya pentingnya kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak beragama, dan beribadah masyarakat sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung tersebut mengatakan, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional kepada seluruh warga negara tanpa membedakan agama dan kepercayaan.
"Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat untuk beribadah. Itu perintah konstitusi dan nilai dasar Pancasila," ujarnya, Senin 26 Januari 2026.
Baca juga: RIBUAN Usulan Hibah Keagamaan di Badung Sempat Tertahan, DPRD Cari Solusi!
Baca juga: PENYEBAB Kematian Siswa Magang Belum Diketahui, LPK dan Kampus Jemput Jenazah Made Brata ke Malaysia
Menurut Parwata, legalitas rumah ibadah melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurus, klasifikasi rumah ibadah, serta pendaftaran Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) merupakan bentuk perlindungan hukum negara, bukan pembatasan.
"Legalitas ini justru memberikan kepastian status dan perlindungan kelembagaan rumah ibadah," katanya. Ia juga menegaskan bahwa seluruh rumah ibadah memiliki kedudukan hukum yang setara.
"Masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendirian rumah ibadah," tegas Parwata.
Parwata menambahkan, pemerintah daerah harus konsisten berpihak pada konstitusi dan nilai Pancasila dalam setiap kebijakan publik.
"Negara hadir bukan untuk mengontrol kehidupan beragama, tetapi untuk melindungi kebebasan beragama seluruh masyarakat," imbuhnya. (*)
| Bupati Badung Hadiri Aksi Hijau Kejati Bali, Tanam Mangrove hingga Lepasliarkan Burung |
|
|---|
| Dukung UMKM Disabilitas, GOW Badung Bali Beri Bantuan dan Pesan 50 Tempat Tisu Karya Ketut Tirtayasa |
|
|---|
| Ikuti Retret Lemhannas di Akmil, Ketua DPRD Badung Tekankan Disiplin dan Integritas Pemimpin |
|
|---|
| Nyonya Yunita Alit Sucipta Buka Pelatihan Garnish dan Fruit Carving di Carangsari Badung Bali |
|
|---|
| Simposium Nasional Kependudukan 2026: Transformasi Kebijakan Kependudukan Menyambut Silver Economy |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Kabupaten-Badung-Dr-I-Putu-Parwata-wedfc.jpg)