Sponsored Content
Pemenang Badung Caka Fest 2026 Diumumkan, Keputusan Juri Bersifat Final
Ia menyatakan keputusan merupakan hasil evaluasi profesional, terhadap seluruh peserta yang telah tampil selama tiga hari pelaksanaan festival.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Panitia Badung Caka Fest 2026 resmi mengumumkan enam karya ogoh-ogoh terbaik, tingkat kabupaten setelah proses penilaian ketat terhadap 21 peserta yang tampil sepanjang 6–8 Maret 2026.
Pengumuman dilakukan secara virtual pada Rabu 11 Maret 2026. Pada pengumuman itu dihadiri tujuh dewan juri yang terlibat langsung dalam proses kurasi artistik festival budaya tahunan tersebut.
Hasil penilaian menempatkan ogoh-ogoh “Maguru Satua” garapan ST Tunas Remaja, Banjar Umahayar, Desa Adat Penarungan, Kecamatan Mengwi sebagai Juara I dengan skor tertinggi 914,00.
Karya ini dinilai unggul bukan hanya dari sisi visual, tetapi juga kekuatan konsep, penyajian fragmentari, serta kesatuan artistik yang dinilai paling matang dibanding peserta lainnya.
Baca juga: ASTAGA! Keluarga Masih di Rumah Sakit, Rumah Pelajar SMP Dibobol di Buleleng & Korban Dirudapkasa
Baca juga: HARGA Emas Melonjak Tinggi, 1 Gram Rp3.087.000, Tren Permintaan Meningkat Jelang Hari Raya
Posisi Juara II diraih ogoh-ogoh “Manutur” karya ST Bhuana Kusuma, Banjar Peken, Desa Adat Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan dengan skor 895,00. Sementara Juara III ditempati “Kala Bendu” dari ST Bhakti Dharma, Banjar Kangin, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan dengan nilai 855,00.
Adapun peringkat berikutnya yakni Juara IV “Prayatna” oleh ST Putra Laksana (Banjar Bersih, Desa Darmasaba, Abiansemal) dengan skor 828,00, Juara V “Bergah” karya ST Putra Dharma Jati (Banjar Batubelig, Kerobokan Kelod, Kuta Utara) dengan nilai 814,00, serta Juara VI “Prahara Ning Candra Gohmuka” dari ST Bhakti Yowana (Banjar Banjaran, Abiansemal Dauh Yeh Cani) dengan skor 813,00.
Ketua Panitia Badung Caka Fest 2026, Ida Bagus Munika, menegaskan panitia hanya menyampaikan hasil penilaian yang sepenuhnya menjadi kewenangan dewan juri.
Ia menyatakan keputusan yang dihasilkan merupakan hasil evaluasi profesional, terhadap seluruh peserta yang telah tampil selama tiga hari pelaksanaan festival.
“Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat. Panitia hanya mengumumkan hasil yang telah menjadi tanggung jawab para juri,” ujarnya.
Munika juga mengakui bahwa dalam setiap kompetisi selalu muncul rasa puas maupun tidak puas. Namun, mekanisme penilaian telah dilakukan melalui parameter yang disepakati bersama.
Sementara Dewan juri menekankan bahwa kemenangan tidak ditentukan semata oleh bentuk ogoh-ogoh, melainkan integrasi antara visual, narasi, dan pertunjukan fragmentari.
Juri Pragmentari yakni I Gede Oka Surya Negara SST, M.Sn. didampingi Gusti Putu Arya, S.Sn sebagai juri Ogoh Ogoh menjelaskan sistem penilaian dilakukan dalam dua tahap utama, yakni penilaian ogoh-ogoh dalam posisi diam serta penyatuan dengan pertunjukan fragmentari.
Menurutnya, fragmentari menjadi ruang pengujian kualitas artistik secara menyeluruh melalui tiga indikator utama yakni Koreografi, kualitas penataan tari, teknik gerak, serta pola lantai para pemain.
Keserasian (unity), kesatuan tema, tokoh, cerita, dan ogoh-ogoh sebagai satu narasi utuh. Inovasi, kemampuan mengembangkan tradisi melalui eksplorasi gerak, konsep, maupun penggunaan properti tanpa meninggalkan akar budaya.
“Penilaian bukan berdasarkan selera pribadi, tetapi kriteria yang sudah ditetapkan. Fragmentari adalah penyatuan nilai ogoh-ogoh dengan pertunjukan,” jelasnya.
| Pidato Pengantar Terhadap LKPJ Bupati Badung Tahun 2025 |
|
|---|
| Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang |
|
|---|
| Praka Fariza Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Bentuk Rapat Dewan Keamanan Darurat |
|
|---|
| Prabowo Tegas Persilahkan Pengusaha Jepang Langsung Lapor Jika Ada Kendala Investasi di Indonesia |
|
|---|
| Prabowo Ajak Pengusaha Jepang Jalin Kemitraan dengan Danantara, Jamin Keamanan Investasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dewan-juri-saat-mengumumkan-juara-lomba-ogoh-ogoh-di-Kabupaten-Badung.jpg)