Dari keterangan nasabah, dana deposito yang disetor bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp 500 juta.
Rata-rata para nasabah deposito berasal dari ketua koperasi mengingat pelaku juga merangkap sebagai pembina koperasi.
"Nasabah yang menaruh uang deposito kebanyakan dari ketua koperasi. Terlebih tersangka merupakan pembina koperasi di wilayahnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Koperasi Putra Amerta diketuai oleh I Wayan S yang disinyalir juga akan menyusul sebagai tersangka selanjutnya.
Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan penyidikan.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannta terkait kasus tersebut.
Pengurus Koperasi Fiktif
Ditreskrimum Polda Bali saat ini masih mengembangkan pasca ditetapkannya tersangka Made D dalam kasus koperasi.
Kepolisian menengarai anggota koperasi yang didata ini hanyalah fiktif belaka.
Dari data yang didapat kepolisian, adapula satu orang bendahara yang juga merupakan istri ketua koperasi serta empat orang yang dipekerjakan untuk mencari nasabah.
Artha menegaskan peran bendahara serta keempat karyawan lainnya tidak ikut campur tangan dalam mengotak-atik dana nasabah.
"Struktur organisasi yang ada dalam koperasi adalah fiktif belaka. Itu hanya untuk mendapatkan badan hukum dari Dinas Koperasi," tegasnya. (*)