TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pengosongan lahan, dengan membongkar rumah, toko dan butik di Jalan Imam Bonjol daerah Banjar Mergaya, Denpasar Barat memicu ketegangan.
Eksekusi lahan ini berlangsung alot karena penghuni memilih mempertahankan tanah yang ditempatinya.
Di satu sisi, Rita Kumar yang memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar meminta penghuni segera pergi.
Seorang penghuni berbaju merah dan memakai udeng, memilih bertahan dan duduk di lahan miliknya.
Penghuni yang belum diketahui namanya itu, mengaku tidak pernah menjual tanah miliknya.
Sehingga, ia merasa bahwa ada pihak yang bermain dalam hal ini. Bahkan, ia bertahan sembari menyatakan sebaiknya dibunuh dari pada rumahnya harus dibongkar.
"Saya tidak pernah menjual dan menerima uang. Lebih baik bunuh saya," selorohnya sembari menepuk-nepuk tanah berdebu, Senin (3/9/2018).
Sementara itu, Pemilik atau suami Rita Kumar, Khisore, menyatakan bahwa akta jual beli, sertifikat atas nama Rita Kumar, IMB dan PBB lahan ini semua adalah atas nama Rita Kumar.
Surat pendaftaran dari BPN, penetapan pengadilan sudah lengkap. Dan pada saat melakukan jual beli itu semua ada.
"Jadi kami (ia dan Rita Kumar) adalah pemilik tanah ini. Tolong sekarang silahkan pergi," ujarnya.
Dalam eksekusi ini, Rita Kumar membawa tukang pengosongan lahan. Pengosongan lahan dilakukan sekitar pukul 11.45 Wita.
Pertama dilakukan audiensi terhadap penghuni. Penghuni tidak terima dan meminta supaya seseorang bernama Ardiasa, yang menjual kepada Rita Kumar untuk segera datang. Namun, dengan kelengkapan bukti maka eksekusi pengosongan lahan pun dilakukan.
Pembongkaran dan pengangkutan barang dilakukan hingga pukul 12.30 Wita ini. Dan eksekusi masih terus berlangsung.
Ada sekitar empat buah bangunan di depan dan ada rumah di belakang yang ditinggali yang dieksekusi. (*)