TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eksekusi lahan dengan membongkar rumah, toko, dan butik di Jalan Imam Bonjol, Banjar Mergaya, Denpasar, berlangsung tegang dan panas, Senin (3/9).
Eksekusi lahan ini memanas karena penghuni ngotot mempertahankan tanah yang ditempatinya.
Di satu sisi, Rita Kumar yang memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar meminta penghuni segera pergi.
Baca : Jokowi Percepat Pelantikan Gubernur Bali di Istana Negara Besok, Begini Komentar Cok Ace
Baca : Pengosongan Lahan di Imam Bonjol, Penghuni Tolak Rumah Dibongkar: Saya Tidak Jual, Bunuh Saya Saja
Seorang penghuni berbaju merah dan memakai udeng, memilih bertahan dan duduk di lahan miliknya.
Ia berteriak-teriak menyatakan tidak pernah menjual tanah miliknya. Ia merasa ada pihak yang bermain dalam hal ini.
Tak hanya itu, ia menyatakan sebaiknya dibunuh daripada rumahnya harus dibongkar.
"Saya tidak pernah menjual dan menerima uang. Lebih baik bunuh saya!" pekiknya sembari menepuk-nepuk tanah berdebu.
Sementara itu, pemilik atau suami Rita Kumar, Khisore, menyatakan akta jual beli, sertifikat atas nama Rita Kumar, IMB dan PBB lahan ini semua adalah atas nama Rita Kumar.
Ia mengklaim, surat pendaftaran dari BPN, penetapan pengadilan sudah lengkap. Pada saat melakukan jual beli surat-surat itu semua ada.
"Jadi kami adalah pemilik tanah ini. Tolong sekarang silakan pergi," ujar Khisore, yang sempat bersitegang dengan para penghuni.
Baca: Usai Minum Bombay Saphire Campur Schweppes, Bule Inggris Ditemukan Begini di Kolam Renang
Baca : Bobol Rumah Kosong yang Ditinggal Pemiliknya Ikuti Acara Ngaben, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap
Dalam eksekusi ini, Rita Kumar membawa sejumlah orang untuk mengosongkan lahan. Pengosongan dilakukan sekitar pukul 11.45 Wita.