Sementara itu, pembangunanan shortcut IV yang akan menghubungkan antara Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg dengan Desa Antosari, Selemadeg Barat, sudah mulai memasuki babak baru setelah sempat diwacanakan sejak 2016 lalu.
Tahun ini, akan dimulai dengan proses pembebasan lahan.
Jembatan di atas Sungai Yeh Otan ini akan memiliki panjang 600 meter dengan lebar sekitar 16 meter ini dan direncanakan mulai berjalan tahun 2019 mendatang.
“Saat ini kami di Pemkab Tabanan sudah melakukan tugas untuk penetapan lokasi. Nah dalam tahap ini didalamnya juga berisi tahapan pembebasan lahan-lahan yang akan terkena atau terdampak dari pembangunan shortcut tersebut,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabanan, Anak Agung Ngurah Agung Satria Tenaya, Rabu (14/11/2018).
Agung Satria melanjutkan, setelah tahap penetapan lokasi yang sudah dikeluarkan sejak 3 Oktober lalu ini, tahap selanjutnya akan dilanjutkan Satuan Kerja (Satker) Wilayah III, Dinas PUPR Bali untuk proses penjajakan penetapan ganti rugi dan mencari appraisal (pembebasan lahan).
“Pembahasan harga tanah dan penetapan ganti rugi untuk tanah warga yang kena. Tugas kami di Pemkab Tabanan hanya untuk penetapan lokasi saja yang sudah diumumkan di desa sejak 3 Oktober lalu,” jelasnya.
Disinggung mengenai adanya lahan warga yang didalamnya terdapat Merajan terdampak dengan proyek jembatan shortcut ini, Agung menyatakan untuk sementara hingga tahap penetapan lokasi tidak ada masalah.
Untuk ganti rugi akan dikaji terlebih dahulu dengan tim appraisal.
“Tidak ada masalah, sudah sesuai kesepakatan. Untuk ganti rugi baik dari pembangunan hingga pemelaspasan merajan itu sendiri ranahnya ada di tim appraisal yang sekaligus menentukan harga tanahnya di sana,” terangnya. (rtu/mpa)