Dikatakannya, rumah kos ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran dengan menerima tamu pria dan wanita dalam satu kamar kos.
Pemilik rumah kos rencananya akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Jika suatu saat nanti, ditemukan lagi tamu bukan muhrim berada dalam satu kamar kos, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak.
Selain meminta keterangan pada lima orang tersebut, Satpol PP Pameaksan juga memanggil orang tua mereka dan aparat desa yang bersangkutan.
Mereka akan diminta membuat surat pernyataan, tidak mengulangi lagi perbuatannya, berada dalam satu kamar bukan muhrimnya.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan patroli terhadap sejumlah rumah kos dan hotel di Pamekasan ini,” pungkas Hasanorrahman.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Tuban Tawarkan 15 Perempuan pada Pengunjung Cafe Surabaya, Sekali Kencan Tarifnya Rp 3 Juta