Sutrisno Janji Kirim Petisi Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis ke Menkumham

Penulis: Busrah Ardans
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Solidaritas Jurnalis Bali yang terdiri dari AJI Kota Denpasar, PWI Bali, IJTI Bali, LBH Bali, PPMI Bali, Pena NTT, LABHI BALI, Frontier Bali, AMP Bali, Manikaya Kauci, LMND Bali, dan berbagai elemen organisasi maupun individu yang hadir dalam aksi damai menuntut pembatalan Kepres 29 Tahun 2018 tentang remisi berupa perubahan hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara pada narapidana Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Prabangsa, Jumat (25/1/2019).

Laporan Wartawan Tribun Bali, Busrah Ardans

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perjuangan awal Solidaritas Jurnalis Bali menuntut pembatalan Kepres 29 Tahun 2018 tentang remisi berupa perubahan hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara pada narapidana Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Prabangsa, mendapat tanggapan positif dari Kakanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno.

Sutrisno berjanji membawa petisi Solidaritas Jurnalis Bali ke Menteri Hukum dan HAM.

Kakanwil Kemenkumham Bali pun membacakan surat pengajuannya  di hadapan wartawan dan peserta aksi damai.

"Saya akan memberikan dan membawa surat pernyataan ini sebagaimana pernyataan sikap para jurnalis Bali," ujarnya, berjanji.

Seperti yang dibacakannya di sela-sela aksi, beginilah kutipannya:

"Saya Kakanwil Kemenkumham Bali Sutrisno dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia membawakan dan menyampaikan kepada Menteri Hukum dan Ham berupa petisi yang diajukan para jurnalis Bali saat mengadakan aksi damai di Kanwil Kemenkumham Bali tentang usulan pencabutan remisi narapidana atas nama Ir I Nyoman Susrama MM sesuai dengan Kepres 29 Tahun 2018 tentang remisi berupa perubahan hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, dalam kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Prabangsa," terangnya lugas.

Sementara itu, satu diantara peserta aksi, Sandi yang juga merupakan wartawan Radar Bali, saat berorasi di kantor Kanwil Kemenkumham menuturkan remisi yang diberikan pemerintah itu semakin menambah luka batin bagi keluarga serta para jurnalis.

Baca: Kisah Pilu Hantu Perempuan di Rumah Ricis, Meninggal Usia 18 Tahun, Memendam Sakit Hati & Kecewa

Baca: Viral Pernikahan Beda Usia 42 Tahun di Mamuju Tengah, Berikut Ini 5 Faktanya

"Kalau Bapak Menteri Hukum dan Ham mengatakan memberikan remisi kepada Susrama karena umurnya hampir 60 tahun, kita lihat istri korban ini seumur hidup menderita luka batin karena suaminya meninggal," kata Sandi, dibarengi suara riuh peserta aksi.

Ia pun meminta Kakanwil Kemenkumham Bali untuk menandatangani petisi tersebut hitam di atas putih bermaterai.

Hal itu pun disetujui Kakanwil Kemenkumham Bali.

Pihaknya langsung membuat surat petisi ditempel materai serta ditandatangani langsung olehnya.

Menurut Sandi ini sebagai pertanggungjawaban Kakanwil kepada keluarga korban juga semua jurnalis yang ikut aksi siang tadi.

"Saat akan menyerahkan itu secara resmi ke Dirjen atau Menteri, harap bapak bisa melakukan video call dengan kami, kalau tidak bisa berikan foto dengan resmi bahwa bapak sudah melakukannya dan itu akan kami muat ke media bahwa Kakanwil Kemenkumham Bali bersedia mencabut remisi,"

"Kami akan tetap menuntut juga dari pihak Kanwil Kemenkumham Bali karena yang membawa dan mengusulkan remisi itu dari Kanwil Kemenkumham Bali. Jadi itu harus dicabut,"

Baca: Ikuti Perintah Dukun, Suami Istri Kubur Bayinya Hidup-hidup karena Dianggap Bawa Sial

Baca: Bayar Utang Judi Delon Thamrin, Yeslin Wang Tak Punya Tabungan hingga Harus Mengontrak

Halaman
1234

Berita Terkini