Sutrisno Janji Kirim Petisi Tolak Remisi Pembunuh Jurnalis ke Menkumham

Penulis: Busrah Ardans
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Solidaritas Jurnalis Bali yang terdiri dari AJI Kota Denpasar, PWI Bali, IJTI Bali, LBH Bali, PPMI Bali, Pena NTT, LABHI BALI, Frontier Bali, AMP Bali, Manikaya Kauci, LMND Bali, dan berbagai elemen organisasi maupun individu yang hadir dalam aksi damai menuntut pembatalan Kepres 29 Tahun 2018 tentang remisi berupa perubahan hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara pada narapidana Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Prabangsa, Jumat (25/1/2019).

Pihak SJB memberikan waktu paling lama satu minggu untuk Kakanwil Kemenkumham Bali menuntaskan persoalan tersebut.

Sebelumnya diberitakan tribun-bali.com, Solidaritas Jurnalis Bali menggelar aksi damai menuntut Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018 tentang remisi berupa perubahan hukuman dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara bagi narapidana I Nyoman Susrama, tertanggal 7 Desember 2018 .

Hal itu menurut mereka sudah mencederai kemerdekaan pers, juga merupakan langkah mundur bagi kemerdekaan pers.

Apalagi mereka menilai, kasus pembunuhan Prabangsa merupakan satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis yang berhasil diungkap.

Dalam aksinya, Koordinator Aksi Damai Nandhang R. Astika mengatakan ada 7 pernyataan sikap dari SJB yang dituntut kepada Presiden melalui Kakanwil Kemenkumham Bali, Jumat (25/1/2019).

1. Mengecam kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan keji terhadap jurnalis.

2. Menuntut Presiden Joko Widodo mencabut keputusan presiden pemberian remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara terhadap Susrama yang tercantum dalam Kepres No. 29 tahun 2018.

4. Menuntut presiden dan aparatur bawahannya agar lebih berhati-hati dan cermat dalam membuat kebijakan-kebijakan yang dapat melemahkan kebebasan dan kemerdekaan pers. 

5. Mendesak Kanwil Hukum dan HAM Bali mengungkapkan ke publik, proses dan dasar pengajuan remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara untuk I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis.

6. Mendesak aparat penegak hukum agar menuntaskan pengungkapan kasus pembunuhan maupun kekeraaan terhadap jurnalis yang terjadi di Indonesia, serta mendorong pemerintah agar menjamin kemerdekaan pers.

7. Menuntut Presiden RI harus menjamin dan melindungi kemerdekaan pers. 

Baca: Kasus Balian Mesum Mandek di Polres Buleleng, Polisi Akui Kesulitan Ungkap Hal ini

Baca: Kadin Bali Usulkan Ada Zonasi untuk Pembangunan Hunian Vertikal Lima Lantai di Bali Selatan

Nandhang menambahkan, Keputusan Presiden tersebut harus dicabut karena jika tidak akan membuat pelaku kejahatan terhadap pers tidak akan jera.

"Kalau remisi ini tidak dicabut maka rasa jera terhadap kejahatan pers perlahan akan hilang karena ini mendapat perubahan jenis hukuman,"

"Bisa jadi ketika ada jurnalis yang akan melakukan peliputan kepada pihak manapun bisa terkena tindak kekerasan," tegas Nandhang di hadapan rekan wartawan.

Ia juga menekankan, pihaknya akan mengawal tuntutan mereka hingga berhasil.

Halaman
1234

Berita Terkini