Oknum PNS Pemkot Denpasar yang tersandung Kasus Narkoba Kini dalam Proses Pengadilan

Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Denpasar tersandung kasus narkoba

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
net/ilustrasi
Ilustrasi narkoba jenis sabu-19-1. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Denpasar tersandung kasus narkoba.

Saat ini oknum tersebut sedang menjalani proses persidangan.

Dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu (6/2/2019), Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Wayan Sudiana membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi akhir tahun 2018.

Sayangnya, ia tak sedang memegang data pasti kapan kejadian tersebut saat dikonfirmasi.

Baca: Tingkatkan Kualitas Tugas Perbantuan, Lanud I Gusti Ngurah Rai Gelar Latihan Pengamanan Pemilu 2019

Baca: Gubernur Koster Harapkan Kunjungan Wisatawan China Tahun 2019 Meningkat jadi 2 Juta

"Kejadiannya tahun 2018, cuma saya tidak pegang data sekarang. Yang bersangkutan bernama Santika, salah seorang staf di Kelurahan Sesetan," kata Sudiana, Rabu (6/2/2019).

Sudiana menambahkan, saat ini oknum PNS tersebut sudah diberhentikan sementara dan pemberhentiannya tersebut atas dasar PP Nomor 53 tahun 2011 tentang Disiplin PNS.

"Saat ini masih dalam proses di pengadilan. Ia telah dikenakan sanksi pemeberhentian sementara sambil menunggu putusan pengadilan. Untuk selanjutnya, kita lihat putusannya terlebih dahulu," katanya.

Apabila vonisnya di atas dua tahun, maka akan langsung diberhentikan.

Baca: 4 Tahun Jadi Buron, Alay Kini Dijemput Jaksa Dari Lampung Untuk Jalani Pidana 18 Tahun

Baca: Banjar Sangging Kaya Objek Berdimensi Niskala, dari Gua Sakral hingga Batu Penjaga Desa

"Akan tetapi jika putusan di bawah dua tahun, kami akan lihat bagaimana putusan hakim dan nanti hakim akan memberikan pertimbangan ke Pak Wali Kota, apa diberhentikan atau dikenai sanksi disiplin yang lain," katanya.

Ia pun tak tahu bagaimana kejadian persisnya, dan pihaknya hanya menerima bukti penahanan.

"Kami  terima bukti penahanan, kemudian yang bersangkutan sesuai ketentuan kami proses dengan pemberhentian sementara," imbuhnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dipecat.

Baca: Moammar Emka : Tarif Prostitusi Online Seperti Vanessa Angel Murah, Kelas Atas Fasilitasnya Begini

Baca: Hitam Warnanya, Gurih Rasanya, Warung Blaster Tawarkan Pizza yang Beda dari Lainnya

Pemecatan ini dikarenakan oknun PNS ini terbukti memakai narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved