Dari pemeriksaan itu, ditemukan barang mencurigakan dalam paket.
Baca: Pandangan Psikiater soal Viral Pemuda Rusak Motor Pacarnya saat Ditilang
Baca: Kegelisahan Hotman Paris Saat Diperingatkan Putrinya Soal Hukum Karma: Semoga Bapak Saya Sadar
Lalu petugas KPUBC berkoordinasi dengan Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotik Bareskrim Mabes Polri. Koper kembali diperiksa, dan setelah dibuka ternyata ditemukan 2 bungkus serbuk putih mengandung narkotik.
Kemudian petugas dari Mabes Polri melakukan control delivery, yakni mengirimkan paket ke kantor ekspedisi Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.
Lalu pada 11 April 2018 sekitar pukul 15.00 Wita paket itu diambil Gede Rai.
Melihat Gede Rai mengambil paket, polisi dari Bareskrim Polri menangkapnya.
"Lalu dilakukan pemeriksaan koper, ternyata berisi pakaian wanita dan anak-anak. Juga ditemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu dengan total berat 514 gram," beber Jaksa Made Lovi. (*)