Vonis 12 Tahun Penjara untuk Onny, Terlibat Peredaran Narkotika Jaringan Afrika

Penulis: Putu Candra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIVONIS - Terdakwa Soenartono alias Ony keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/2/2019). Dia divonis hukuman 12 tahun penjara terkait kasus narkotika.

Dari pemeriksaan itu, ditemukan barang mencurigakan dalam paket.

Baca: Pandangan Psikiater soal Viral Pemuda Rusak Motor Pacarnya saat Ditilang

Baca: Kegelisahan Hotman Paris Saat Diperingatkan Putrinya Soal Hukum Karma: Semoga Bapak Saya Sadar

Lalu petugas KPUBC berkoordinasi dengan Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotik Bareskrim Mabes Polri. Koper kembali diperiksa, dan setelah dibuka ternyata ditemukan 2 bungkus serbuk putih mengandung narkotik.

Kemudian petugas dari Mabes Polri melakukan control delivery, yakni mengirimkan paket ke kantor ekspedisi Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

Lalu pada 11 April 2018 sekitar pukul 15.00 Wita paket itu diambil Gede Rai.

Melihat Gede Rai mengambil paket, polisi dari Bareskrim Polri menangkapnya.

"Lalu dilakukan pemeriksaan koper, ternyata berisi pakaian wanita dan anak-anak. Juga ditemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu dengan total berat 514 gram," beber Jaksa Made Lovi. (*)

Berita Terkini