Vonis 12 Tahun Penjara untuk Onny, Terlibat Peredaran Narkotika Jaringan Afrika

Penulis: Putu Candra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIVONIS - Terdakwa Soenartono alias Ony keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (7/2/2019). Dia divonis hukuman 12 tahun penjara terkait kasus narkotika.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Soenartono Rachmanto alias Onny (43) akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/2/2019).

Pria yang masih berstatus terpidana ini divonis 12 tahun penjara.

Onny dinyatakan terbukti bersalah terlibat jaringan narkotik jenis sabu-sabu dari Ghana, Afrika.

Terhadap vonis majelis hakim pimpinan IGN Partha Barghawa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga masih pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca: Ditanya Boy William Soal Menikah Lagi, Begini Jawaban Gisel

Baca: Ini 3 Tantangan PMI Kota Denpasar Tahun 2019, dari Donor Darah hingga Bentuk Tim Sibad

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Dewa Narapati menuntut Onny dengan pidana penjara 17 tahun.

Ditambah hukum denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Meski vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan, majelis hakim dalam pembacaan amar putusan sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Onny dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana dakwaan primair.

Disebutkan, terdakwa telah melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I, beratnya melebihi 5 gram.

Baca: Setiap Armada Harus Dilengkapi Tong Sampah, Suwirta Evaluasi Program Angkutan Siswa Gratis

Baca: Terkenal Sadis Dan Resahkan Masyarakat, Ternyata Geng 69 Menangis Di Hadapan Orangtuanya

Atas perbuatannya, Onny dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Dibeberkan dalam surat dakwaan, kejadian berawal pada 10 April 2018 sekira pukul 21.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Bo (DPO) melalui ponsel, untuk diminta mengambil paket kiriman dari Accra (Ghana) Afrika.

Bo menyatakan, paket itu berisi pakaian wanita dan anak-anak, juga berisi narkotik jenis sabu-sabu.

Atas permintaa Bo itu, terdakwa menyanggupinya.

Namun posisi terdakwa sedang berada di dalam Lapas Kerobokan.

Kemudian terdakwa menghubungi AA Gede Rai (terdakwa berkas terpisah) melalui ponsel.

Terdakwa memerintahkan Gede Rai mengambil paket milik Bo itu di ekspedisi UPS di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan.

Baca: Tak Bayar Pajak hingga Rp 1 M Lebih, Tempat Usaha di Seminyak Dipasang Spanduk Peringatan

Baca: Cek di Sini Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK 2019 di sscn.bkn.go.id, Begini Syarat Lengkapnya

Atas perintah terdakwa, saksi Gede Rai menyanggupinya.

Selanjutnya, terdakwa ditelepon lagi oleh Bo dan berpesan sebelum mengambil paketnya, terdakwa diminta mampir ke laundry Fy di wilayah Taman Pancing untuk mengambil uang Rp 200 ribu.

Uang itu nantinya untuk membayar pengambilan paket.

Arahan dari Bo itu, kemudian disampaikan oleh terdakwa ke saksi Gede Rai.

Jika Gede Rai telah mengambil paket, terdakwa meminta saksi menyimpannya.

Saksi Gede Rai pun menlakukan arahan terdakwa.

Sesampai di ekspedisi, Gede Rai mengambil paket berupa koper warna ungu.

Lalu saksi Gede Rai membawa paket itu.

Baca: Ibu Bayi Kembar Divonis 10 Tahun, Lakukan Kekerasan hingga Anaknya Meninggal

Baca: Internet Tetap Padam saat Nyepi, Majelis Lintas Agama Tandatangani Seruan Bersama

"Tapi perbuatan terdakwa dan saksi Gede Rai telah tercium terlebih dahulu oleh polisi," kata Jaksa Made Lovi, kala itu.

Polisi sebelumnya telah mendapat informasi dari petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Petugas KPUBC Bandara Soetta telah menemukan paket ekspedisi UPS Airways Bill yang dikirim dari Accra Ghana, Afrika ke penerima atas nama Made Arie dengan alamat Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kemudian petugas KPUBC memeriksa paket tersebut menggunakan mesin x-ray.

Dari pemeriksaan itu, ditemukan barang mencurigakan dalam paket.

Baca: Pandangan Psikiater soal Viral Pemuda Rusak Motor Pacarnya saat Ditilang

Baca: Kegelisahan Hotman Paris Saat Diperingatkan Putrinya Soal Hukum Karma: Semoga Bapak Saya Sadar

Lalu petugas KPUBC berkoordinasi dengan Tim Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkotik Bareskrim Mabes Polri. Koper kembali diperiksa, dan setelah dibuka ternyata ditemukan 2 bungkus serbuk putih mengandung narkotik.

Kemudian petugas dari Mabes Polri melakukan control delivery, yakni mengirimkan paket ke kantor ekspedisi Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.

Lalu pada 11 April 2018 sekitar pukul 15.00 Wita paket itu diambil Gede Rai.

Melihat Gede Rai mengambil paket, polisi dari Bareskrim Polri menangkapnya.

"Lalu dilakukan pemeriksaan koper, ternyata berisi pakaian wanita dan anak-anak. Juga ditemukan dua bungkus serbuk kristal bening sabu-sabu dengan total berat 514 gram," beber Jaksa Made Lovi. (*)

Berita Terkini