Ada Praktik Kontrak Ilegal Lapak Pasar Badung

Penulis: Putu Supartika
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pasar Badung.

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Di sebuah group jual beli di Facebook, ada seseorang yang menawarkan losnya yang berada di Pasar Badung, Denpasar.

Orang tersebut menawarkannya secara terbuka lengkap dengan kontak yang bisa dihubungi.

Dikonfirmasi, Direktur Utama PD Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata terkait hal itu, dikatakan bahwa dalam perjanjian izin sewa, pedagang memang diperbolehkan untuk mengontrakkan ke pihak lain.

Akan tetapi saat akan mengontrakkan harus melapor ke PD Pasar dan harus ada izin dari PD Pasar sehingga sistem kontraknya jelas.

Baca: Aliansi Perempuan Bali Sampaikan 6 Tuntutan Ini dalam Aksi Peringatan Hari Perempuan Internasional

Baca: Sulap Kerang jadi Kalung dan Anting, Mulyadi Raup Untung Capai Rp 10 Juta per Bulan

Namun, menurut pengakuan Wiranata pedagang nyaris tak ada yang melakukan pemberitahuan kepada pihak PD Pasar.

Dan ini berarti pedagang melakukan praktik sewa di bawah tangan secara ilegal.

Bahkan saat Tribun Bali menanyakan apakah ada yang telah mengajukan izin untuk sewa ke pihak lain, pihaknya mengatakan pedagang hanya memberitahukan saat ada masalah saja.

"Untuk sewa menyewa pedagang nika kan memang sering begitu, di bawah tangan mereka melakukannya. Sudah dapat izin sewa dari PD Pasar, terus mereka sewakan lagi pada yang lain. Namun jarang ada pemberitahuan kecuali ada masalah sewa-menyewa baru PD Pasar tahu," katanya ketika dihubungi, Minggu (10/3/2019) siang.

Baca: Koramil 1610-01 Klungkung Manfaatkan Lahan Kosong jadi Lahan Produktif untuk Bercocok Tanam

Baca: Karakter Orang Maret Berdasarkan Tanggal Lahir, Lahir Akhir Bulan Terkenal Galak & Tidak Konsisten?

Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya akan melakukan revisi terhadap aturan yang ada.

"Mungkin dari sisi aturannya nanti akan diubah, kami akan pertegas terkait sanksinya juga. Karena aturan ini kan perlu direvisi juga. Begitu dah kejadiannya, dan niki kami jarang tahu, kecuali ada maslaah baru kami tahu," katanya.

Sementara untuk sewa dari PD Pasar ke pihak pedagang sesuai dengan SK perhitungannya permeter persegi, perbulan.

Adapun besarannya yakni Rp 15 ribu permeter persegi perbulan.

Baca: Satgas TMMD Bangkitkan Semangat Olahraga Para Generasi Muda Banjar Tampuagan

Baca: Jelang Laga Kontra Semen Padang, Pakem Bali United Berubah Pasca Ditinggal Tiga Pemain ke Timnas

Sementara untuk biaya sewa di bawah tangan tidak diatur besarannya.

Sementara dari unggahan promosi penyewaan pada group jual beli tersebut harga sewa yang tertera sebesar Rp 60 juta perlos.

Halaman
12

Berita Terkini