Menurut dia. mungkin saja biaya operasional bagi pecalang bisa dimasukkan dalam dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan yang mendapatkan nanti bukanlah perseorangan, melainkan setiap kelompok pecalang yang ada.
Parta juga menjelaskan, pihaknya mengundang beberapa pihak dalam rangka memberikan sosialisasi kepada pecalang se Bali.
Pihak Polda Bali diundang karena sesana (tugas) pecalang sangat berkaitan dengan tugas kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
Kedua, mengundang pihak Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Udayana.
Sebab, dalam pembahasan Raperda Desa Adat, khususnya poin tentang pecalang, ada banyak masukan agar pecalang diberi informasi tentang pertolongan pertama.
Dikatakan Parta, ada beberapa pengalaman dalam penanganan peristiwa-peristiwa yang timbul dari kegiatan ritual maupun persoalan kebencanaan di desa adat.
“Misalnya ada rumah terbakar, kalau pecalangnya sigap dan bisa melakukan tindakan pertama terhadap korban, maka peluangnya sembuh dan meminimalisir luka bakar itu ternyata dampaknya besar. Begitu juga di sebuah pura terjadi kerauhan, ada yang terluka, kalau pecalang sigap maka dia bisa diselamatkan,” kata Parta.
Parta menyampaikan, dalam isi Raperda tentang Desa Adat tercantum tentang lembaga adat. Pertama, tentang paiketan pemangku.
Yang bisa disebut paiketan pemangku adalah pemangku yang diakui oleh desa adat dan pemangku pura dadia.
Dengan diatur dalam perda nanti, maka desa dinas, pemerintah kabupaten dan provinsi bisa memberi bantuan pada pemangku.
Kedua, pembentukan paiketan pecalang.
Menurut Parta, dunia sudah mengakui peran penting pecalang.
Dari perhelatan kecil di tingkat desa adat hingga perhelatan dunia yang diadakan di Bali, ada kontribusi dari pecalang dalam hal menjaga keamanan perhetalan itu.
Jumlah pecalang pun sangat besar di Bali. Minimal dalam desa yang besar ada 36 personel pecalang. Pecalang berada di bawah lembaga desa adat.
Pecalang melaksanakan tugas berdasarkan sesana-nya. Yang dimaksud dengan sesana pecalang adalah kode etik pecalang yang harus dipatuhi.
“Nanti akan dibentuk paiketan pecalang tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten dan tingkat Provinsi. Dan pecalang akan dibuatkan pakaian seragam pecalang Bali supaya mereka memiliki keseragaman identitas,” terangnya.(*)