Juga tuntutan pidana denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap secara bersamaan pada Kamis, 6 November 2018 sekitar pukul 14.00 Wita di kamar No.5102 Hotel Kuta Station, Jalan Kartika Plaza No.8, Kuta, Badung.
Ditangkapnya para terdakwa, berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan, keduanya terlibat tindak pidana narkotik.
Berbekal informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polda Bali melakukan penyelidikan.
Singkat cerita, aparat Polda Bali kemudian melakukan penangkapan terhadap ke dua terdakwa.
Saat itu petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 496,05 gram netto dan ekstasi sebanyak 700 butir dengan total berat 195,77 gram netto, masing-masing sudah dalam kemasan dan siap diedarkan.
Dua jenis narkotik tersebut diselundupkan oleh terdakwa Sony dari Pasuruan, Jawa Timur untuk diserahkan ke terdakwa Tommy yang berada di Bali, atas perintah seseorang yang mereka biasa panggil dengan sebutan Mas (DPO). (*)