Nyoman melati yang bekerja sebagai manajer di Hotel Popis I diamankan pada Senin (20/5/2019) lalu sekitar pukul 20.10 Wita.
Ia diamankan di sebuah rumah di Jalan Kubu Anyar, Gang kresek, Banjar Jaba Jero, Desa Kuta, Badung.
“Pelaku ini kedapatan menyimpan dua plastik klip yang didalamnya terdapat daun, batang dan biji kering yang diduga ganja. Selain itu juga tujuh linting rokok ganja di lemari TV dalam kamar pelaku,” ujarnya Kompol Sidar Sinaga.
Menurut pengakuan pelaku, ia telah menggunakan ganja selama 15 tahun.
Ia membeli ganja tersebut dari temannya bernama AA Ngurah Sukadana.
“Kami langsung melakukan pengembangan kasus. Kami memancing pelaku, hingga dalam waktu yang sama berhasil mengamankan pelaku di rumah yang didiami Melati,” paparnya.
Saat diamankan, pelaku kedapatan menyimpan tiga linting ganja dan 1 paket hasis (getah ganja kering) di dalam saku celana belakang sebelah kanan.
Ketika dilakukan pengeledahan ke rumah milik pelaku yang beralamat di Jalan Raya Kuta Badung, Banjar Temacung, Kuta, Badung, juga ditemukan dua paket ganja dan satu hasis di dalam lemari kamar pelaku.
“Setelah diinterogasi BB tersebut didapat dengan cara membeli dari UC, yang merupakan anak pantai di Kuta. UC masih kami dalami keberadaannya,” tungkasnya. (*)