Gubernur Koster menegaskan, selain pemberian stan gratis, format pameran juga ditata secara tematik berdasarkan zonasi jenis produk.
Pemilihan dan penataan jenis produk ini dilakukan oleh kurator independen dan profesional, agar para peserta pameran dalam PKB menjadi lebih akomodatif, representatif, partisipatif, dan kualitatif dalam menampilkan capaian karya seni dan produk kerajinan terbaiknya.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjadikan PKB sebagai pesta rakyat, rakyat bersuka cita dalam menyaksikan, dan menikmati keseluruhan suasana penyelenggaraan pesta seni sebagai pestanya krama Bali sebagai spirit Bali Era Baru," tegasnya.
Pemberian stan gratis untuk IKM ini juga bagian dari implementasi Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
4. Promosi
Promosi yang ditekankan nantinya berupa mulai dari bahan atau material, produknya yang khas Bali dan tentunya ramah lingkungan dan diharapkan dapat berorientasi pada ekspor.
5. Nihil Sampah Plastik dan Styrofoam
Perbedaan kelima, pelaksanaan PKB 2019 diharapkan sekali nihil dari adanya sampah plastik dan styrofoam.
Baca: Iwan Fals Obati Rindu Fans di Bangli, Ucapkan Salam Om Swastyastu & Ajak Warga Jaga Kelestarian Alam
Baca: Ni Komang Sariadi, Pendiri PKP Womens Centre yang Ditempa Pahit Hidup Hutan Sulawesi
Bahkan Gubernur Koster melarang pengunjung berbelanja dengan membawa kantong plastik saat pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-41 tahun 2019.
Pernyataan Gubernur Koster itu juga sejalan dengan usulan yang disampaikan oleh salah satu wartawan yang merasa peduli terhadap banyaknya sampah plastik di Bali.
Menanggapi usulan itu, Gubernur Koster secara langsung menugaskan 'Kun' Adnyana untuk selalu menyampaikan ke masyarakat di berbagai kesempatan agar tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja di PKB 2019.
"Tolong disampaikan di beberapa kesempatan agar pengunjung tidak memakai kantong plastik saat berkunjung di PKB," pinta Gubernur Koster.
Pelarangan penggunaan kantong plastik ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Selain kantong plastik, dalam Pergub itu juga melarang dua jenis bahan lainnya yakni pipet plastik dan styrofoam.
Tak hanya larangan kantong plastik kepada pengunjung dan peserta pameran, properti pagelaran yang digunakan dalam PKB kali ini juga dirancang terbebas dari bahan plastik sekali pakai dan styrofoam.